Bupati Malang Awali Penyampaian SPT Tahunan Melalui e-Filing

Bupati Malang HM Sanusi saat menyampaikan SPT Tahunan melalui perangkat elektronik secara online dengan menggunakan aplikasi e-Filing, di Rumdin Bupati Malang Jalan Gede, Kec Klojen, Kota Malang. (cahyono/bhirawa)

Kab Malang, Bhirawa
Bupati Malang HM Sanusi telah mengawali dalam  menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kepanjen, Kabupaten Malang. Sedangkan dalam penyampaian SPT tersebut melalui elektronik e-Filing atau suatu cara penyampaian SPT secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (http://www.pajak.go.id) , atau pada Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).  

Sedangkan Bupati Malang dalam penyampaian SPT melalui elektronik tersebut, didampingi Wakil Bupati Malang terpilih Didik Gatot Subroto bersama Kepala KPP Pratama Kepanjen Amir Makmut dan Kepala KPP Pratama Singosari, Kabupaten Malang Nandang Hidayat. “Kami berharap kepada masyarakat  agar bergotong royong membangun Indonesia ini dengan tertib membayar pajak,” tutur Bupati Malang Sanusi, Senin (8/2), seusai penyampaian SPT secera elektronik di Rumah Dinas (Rumdin) Bupati Malang, di Jalan Gede, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Seusai dirinya menyampaikan SPT Tahunan pada KPP Kepanjen, dia menegaskan, maka selanjutnya harus diikuti seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Serta masyarakat Kabupaten Malang juga Wajib Pajak, dan segera melaporkan SPT di awal. Sedangkan penyampaian SPT Tahunan sekarang lebih mudah dan cepat, karena menggunakan sistem elektronik e-Filing. Sehingga penyampaian SPT tidak lagi ke KPP Pratama, hanya cukup melalui aplikasi dalam Hand Phone (HP).  

“Mari kita bergotong royong membangun negara dengan membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan dengan baik dan benar. Karena e-Filing adalah solusi pelaporan SPT secara online yang bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja,” terang Sanusi. 

Menurut dia, di saat pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) seperti sekarang ini Wajib Pajak tetap dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan dengan cara yang sangat mudah, yaitu melalui aplikasi e-Filing yang dapat diakses melalui internet 24 jam sehari dan 7 hari dalam seminggu. Sehingga jangan menunda-nunda pelaporan SPT Tahunan, cukup 15 menit dan kita sudah berkontribusi lebih untuk negeri ini.

“Dalam penyampaian SPT Tahunan menggunakan e-Filing, tentunya  lebih nyaman, lebih cepat, lebih mudah, dan tidak harus datang ke KPP Pratama  Pajak . Sehingga dengan ketepatan dalam  penyampaian SPT Tahunan tersebut, yang jelas akan membuat Inonesia semakin kuat dan maju,” tandas Sanusi.

Ditempat yang sama, Kepala KPP Pratama Kepanjen Amir Makhmut telah mengapresiasi Bupati Malang HM Sanusi sebagai tokoh masyarakat yang melaporkan SPT Tahunan di awal waktu.

Hal ini bisa sebagai contoh bagi masyarakat  Kabupaten Malang yang Wajib Pajak, yang khsusunya pada ASN dilingkungan Pemkab Malang, untuk segera penyampaikan SPT Tahunan melalui e-Filing.

“Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan channe atau pelaporan SPT secara online, sehingga di masa Pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, untuk lapor SPT Wajib Pajak tidak perlu datang ke Kantor Pajak,” tegasnya. (cyn).

Tags: