Bupati Belum Terima Laporan Pengupahan

9-mut-demoKab Malang, Bhirawa
Pengajuan besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) pada 20 Oktober 2015 telah berakhir. Namun, Bupati Malang H Rendra Kresna belum menerima laporan dari Dewan Pengupahan. Sehingga bupati menunggu berapa upah yang diajukan untuk tahun 2016.
“Hingga batas akhir pengajuan UMK 2016, kami belum menerima laporan dari Dewan Pengupahan. Sesuai mekanisme, besaran UMK terlebih dulu dibicarakan ditingkat Dewan Pengupahan bersama serikat buruh, pekerja dan pengusaha. Setelah itu baru diserahkan ke pemerintah daerah dan selanjutnya ditindaklanjuti ke Gubernur Jawa Timur (Jatim),” ungkapnya, Selasa (20/10), kepada sejumlah wartawan.
Jika tidak ada kesepakatan, kata dia, maka pengajuan dari serikat dan pengusaha sama-sama diserahkan ke Gubernur Jatim. Namun sebaliknya, jika belum diserahkan, dirinya akan keluarkan diskresi atas dasar telaah dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Malang.
Sementara, Rendra juga menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang baru disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dengan adanya kebijakan baru seharusnya terlebih dahulu disosialisasikan, yang relevan tetap mengacu pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Karena patokannya pada Dewan Pengupahan dan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan.
Untuk itu, ia berharap, agar ada kesepakatan antara buruh dan perusahaan, jangan sampai buruh menuntut kenaikan melebih kemampuan perusahaan.
“Sebab kenaikan UMK memperhatikan pertumbuhan ekonomi, kemampuan perusahaan dan situasi ketenagakerjaan,” paparnya.
Rendra mengaku, besarnya jumlah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Kabupaten Malang menjadi masalah yang belum dapat diselesaikan. Sehingga dengan banyaknya pekerja di PHK, karena kondisi perusahaan bangkrut,. Dan belum lagi perusahaan yang menggunakan bahan dasar impor, serta diperparah lagi dengan nilai tukar rupiah ke dollar yang terus melemah.
“Kami berharap pekerja dan pengusaha ada titik temu, karena perusahaan dan buruh merupakan ladang untuk mencari nafkah. Seharusnya, untuk menekan perusahaan bangkrut, maka perusahaan berbenah dari segi kemasan dan biaya operasional ditekan, dengan cara menggunakan bahan-bahan lokal,” ujarnya.
Rendra menegaskan, untuk menekan angka PHK di wilayah Kabupaten Malang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang akan menggenjot kemandirian masyarakat  agar pekerja tidak tergantung pada perusahaan. Dan pekerja sendiri harus paham dengan kondisi perusahaan, sehingga pekerja tidak menuntut gaji di luar batas kewajaran. Selain itu juga, masih ia katakan  setiap perusahaan wajib mengikutkan pekerjanya sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), bila ada PHK mereka bisa dapat Jaminan Hari Tua (JHT). Sehingga dengan perusahaan mengikutkan pekerjanya sebagai peserta BPJS, maka secara otomatis menambah beban perusahaan.
“Untuk itu, pekerja harus paham kondisi perusahaan, agar di wilayah Kabupaten Malang tidak terjadi PHK besar-besaran,” tungkasnya. [cyn]

Tags: