Bupati Malang Cabut Izin Koperasi Mati Suri

Bupati Malang H Rendra Kresna

Kab Malang, Bhirawa
Bupati Malang H Rendra Kresna menyatakan jika jumlah koperasi di wilayah Kabupaten Malang sebanyak 1.300 koperasi. Dari jumlah tersebut sebesar 5 persen atau sebanyak 65 koperasi, saat ini mengalami mati suri atau tidak ada kegiatan yang dilakukan para pengurus koperasi.
“Karena mengalami mati suri, maka pihaknya memperintahkan kepada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, agar koperasi yang mati suri segera dicabut izinnya. Dan jika izinya tidak cabut, dikhawatirkan akan dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk menarik keuntungan dari masyarakat,” tegas Rendra, Selasa (24/10), kepada wartawan.
Menurutnya, pencabutan izin koperasi yang mati suri itu, dirinya tidak ingin masyarakat menjadi korban dari koperasi yang sudah mati suri, namun tetap dimanfaatkan untuk menipu masyarakat.
Dan agar tidak terjadi penipuan, maka jalan satu-satunya adalah kopersi yang mati suri izinnya dicabut. Dan kami juga meminta kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro agar terus melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha koperasi.
“Sebab, masyarakat Kabupaten Malang sudah cukup mengerti dan sadar dengan koperasi. Bahkan, masyarakat Kabupaten Malang bisa menjadi contoh masyarakat lain dalam berkoperasi. Sehingga agar tidak merusak koperasi yang sudah eksis, maka segera dilakukan pencabutan izin koperasi yang dalam keadaan mati suri,” tegas Rendra.
Untuk sekarang ini, lanjut dia, koperasi tidak lagi menjadi tempat meminjam uang, tapi melainkan menjadikan koperasi untuk menabung atau menyimpan uang bagi anggota koperasi.
Sehingga dengan tingkat kesadaran masyarakat Kabupaten Malang akan berkoperasi, maka perkembangan koperasi di Kabupaten Malang cukup meningkat. Seperti Koperasi Wanita (Kopwan) yang awalnya mendapat mendapatkan bantuan dana dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur sebesar Rp 25 juta, kini omsetnya rata-rata mencapai ratusan juta rupiah.
“Untuk itu, usaha koperasi harus terus dikembangkan di Kabupaten Malang dalam upaya memperkuat perekonian rakyat. Sehingga masyarakat yang sebelumnya masuk dalam status warga miskin, kini sudah meningkat menjadi pra sejahtera, karena mereka ikut menjadi anggota koperasi,” ungkapnya.
Oleh karena itu, kata Rendra, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro terus melakukan pembinaan terhadap koperasi-koperasi yang ada di Kabupaten Malang ini. Sementara, untuk 65 koperasi yang mati suri, dari pada akan mengganggu koperasi yang lainnya, maka kita lakukan pencabutan izin koperasinya.
“Karena sering kali dilakukan pembinaan dan diberi bantuan modal, namun tetap saja pengurus koperasi tersebut tidak bisa mengembangkan usahanya. Sehingga ya lebih baik izin usaha koperasinya dicabut, agar tidak menimbulkan masalah baru di masyarakat,” ujar dia, yang kini juga sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Jawa Timur. [cyn]

Tags: