Bupati Malang Cuti Kampanye, Kabupaten Malang Dipimpin Pjs Bupati 

Kab Malang, Bhirawa
Kepala Badan Koordinator Wilayah (Bakorwil) Malang Sjaichul Ghulam telah ditunjuk untuk menduduki kursi Bupati Malang sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Malang. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tanggal 24 September 2020 Nomor : 131.35-3024 Tahun 2020. Sedangkan Pjs Bupati Malang sudah dikukuhkan oleh Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa, pada Jumat (25/9), di Gedung Grahadi Surabaya.

Menurut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Wahyu Hidayat, Minggu (27/9), kepada sejumlah wartawan, jika Pjs Bupati Malang Sjaichul Ghulam sudah resmi untuk memimpin Kabupaten Malang dalam waktu 71 hari. Hal ini karena Bupati Malang HM Sanusi juga secara resmi cuti dari jabatan Bupati Malang, sejak 25 September 2020 hingga 5 Desember 2020. Sebab untuk mengikuti tahapan kampanye. “Saat ini HM Sanusi telah kembali mencalonkan sebagai Bupati Malang di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang 2020,” terangnya.  
   
Dijelaskan, setelah Pjs Bupati Malang dikukuhkan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, maka sehari kemudian Pak Ghulam langsung melakukan peninjauan tempat keja Bupati Malang di Peringgitan Pendapa Agung Kabupaten, Jalan KH Agus Salim, Kecamatan Klojen, Kota Malang dan Kantor Bupati Malang di Jalan Panji, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Sedangkan dalam kunjungannya tersebut, juga meninjau beberapa ruangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Sehingga, kata Wahyu, tidak ada kekosongan kursi jabatan Bupati Malang selama HM Sanusi menjalankan cuti, dan administrasi pemerintahan di Kabupaten Malang tetap normal seperti hari-hari biasanya. Dan mulai hari besok Senin (28/9), Pjs Bupati Malang Sjaichul Ghulam sudah mulai aktif dalam memimpin Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. “Untuk itu, dirinya harus terus melakukan komunikasi secara intens dengan jajaran di masing-masing OPD,” ujarnya.

Dia menjelaskan, berdasarkan perintah Gubernur Jatim, ada tiga poin penting yang arus dikerjakan oleh Pjs Bupati Malang, seperti melaksanakan pemerintahan, mengawal Pilkada Kabupaten Malang, dan percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19). Sedangkan terkait pengambilan kebijakan, bahwa Pjs Bupati Malang tidak dapat mengeluarkan kebijakan strategis kecuali mendapatkan izin dari Mendagri. Dan yang dimaksud kebijakan strategis seperti tandatangan pada Peraturan Daerah (Perda), karena harus ada izin dari Mendagri. Begitu juga, ketika akan melakukan mutasi jabatan di internal Pemkab Malang, maka juga harus izin Mendagri.

“Namun untuk kebijakan yang tidak strategis, Pjs Bupati Malang tidak perlu meminta izin kepada Mendagri. Contohnya, pelaksanaan rapat dan harus mencapai suatu keputusan, karena keputusan itu tidak strategis,” pungkas Wahyu.(cyn)

Sekda Kab Malang Wahyu Hidayat (kiri) saat mendampingi Pjs Bupati Malang Sjaichul Ghulam (kanan) saat meninjau ruang kerja Bupati Malang, di Peringgitan Pendapa Agung Kab Malang, di Jalan KH Agus Salim, Kec Klojen, Kota Malang.(cahyono/Bhirawa)

Tags: