Bupati Malang Evaluasi BUMD Tak Penuhi PAD

H Rendra Kresna Kab Malang, Bhirawa

H Rendra Kresna
Kab Malang, Bhirawa

Kab.Malang, Bhirawa

Bupati Malang H Rendra Kresna dalam waktu dekat ini akan melakukan evaluasi terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang yang selama ini dinilai kurang serius dalam melakukan pengelolaannya.
“Target Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) dalam setiap tahunnya tidak memenui target atau hasil usaha yang didapatnya selalu minus,” kata Rendra, Rabu (2/3), kepada Bhirawa. Menurutnya, Pemkab Malang saat ini memiliki tiga BUMD, yakni Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Perusahaan Daerah (PD) Jasa Yasa dan Bank Prekreditan Rakyat (BPR) Arta Kanjuruhan. Dari ketiga BUMD itu, maka dirinya akan melakukan evaluasi menyeluruh.
Ditegaskan, evaluasi yang akan dilakukan terhadap ketiga BUMD tersebut, diantaranya terkait pengelolaan manajemen dan Sumber Daya Manusia (SDM). Perusahaan maju dan berkembang itu dikarenakan pengelolaan manajemen yang baik, serta didukung dengan SDM yang profesional. Jika kedua faktor itu tidak terpenuhi dengan baik, maka bisa dipastikan perusahaan itu akan gulung tikar.
“Dari ketiga BUMD tersebut, yang menjadi perhatian dirinya yang utama adalah PD Jasa Yasa. Sebab, PD Jasa Yasa selama ini belum memberikan kontribusi PAD terhadap kas daerah sesuai dengan target, sehingga perusahaan tersebut harus dilakukan evaluasi menyeluruh. Begitu juga dengan BPR Artha Kanjuruhan juga akan kita evaluasi,” ujar Rendra.
Dan untuk PDAM, lanjut dia, meski sudah memberikan kontrubusi PAD diatas target, namun dirinya tetap melakukan evaluasi. Sedangkan evalusi tersebut sifatnya untuk memberikan dorongan dalam meningkatkan pendapatan. Karena dengan pendapatan hasil usaha tinggi, hal itu akan berdampak pada besarnya setoran PAD ke kas daerah.
Secara terpisah, Direktur Utama (Dirut) PDAM Kabupaten Malang H Syamsul Hadi membenarkan, jika PDAM setiap tahun selalu memberikan kontribusi PAD terhadap kas daerah yang jumlahnya selalu naik atau selalu melebihi target PAD. Setoran PAD yang dibayarkan ke kas daerah setiap tahun sesuai dengan pembagian hasil usaha, yakni sebesar 55 persen untuk PAD. Sedangkan prosentase pembagian hasil usaha yang lainnya, lanjut Syamsul, 20 persen digunakan untuk cadangan umum, 10 persen untuk jaminan pensiun pegawai, 7,5 persen dana sosial atau Corporate Social Responsibilty (CSR), yang dikeluarkan dalam satu tahun sekali, dan 7,5 persennya lagi untuk jasa produksi.
“Tahun 2015, PAD yang kita setorkan ke kas daerah sebesar Rp 2,951 miliar,” sebutnya.
Jumlah PAD tersebut, ia mengatakan, jumlahnya lebih besar dibanding setoran PAD tahun 2014 hanya sebesar Rp 2,392 miliar, dan untuk tahun 2013 kita menyetor ke kas daerah sebesar Rp 2,171 miliar. Dan ini artinya, PDAM Kabupaten Malang setiap tahunnya mampu menyetor PAD yang jumlahnya selalu meningkat, bahkan melebihi target yang ditetapkan Pemkab Malang. Dan untuk jumlah pelanggan saat ini sudah mencapai 95.723 Sambungan Rumah (SR).
Setoran PAD tiap tahun meningkat, ditegaskan Syamsul, hal itu disebabkan pendapatan PDAM dari hasil usaha setiap tahunnya selalu meningkat, seperti tahun 2015 memperoleh pendapatan kotor, sebesar Rp 70 miliar, 2014 pendapatan mencapai Rp 65 miliar, dan tahun 2013 sebesar Rp 57 miliar.
“Untuk mendukung peningkatan pendapatan PDAM tahun 2016 ini, maka harus ada reklasifikasi (reklas) atau penyesuaian tarif,” ujarnya. Sebab, jelas Syamsul, berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), seharusnya harga pokok produksi PDAM Kabupaten Malang Rp 2.500 per meter kubik (m2), sedangkan tarif dasar yang diterapkan sekarang Rp 1.500 m2. Sehingga untuk menutup biaya operasional harus ada tarif reklas, dengan cara dikelompokan berdasarkan kelompok pelanggan dengan berdasarkan kemampuan supaya ada asas keadilan. n [cyn]

Tags: