Bupati Malang Hentikan Jabatan Kades Sukoraharjo

bupati-malang-hentikan-jabatan-kades-sukoraharjo(Diduga Menyalahgunakan Dana ADD)
Kab Malang, Bhirawa
Bupati Malang H Rendra Kresna telah memberhentikan sementara jabatan Kepala Desa (Kades) Sukoraharjo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Pemberhentian Kades Sukoraharjo Imam Bisri karena yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Malang.
Menurut, Camat Kepanjen Suwadji, Selasa (20/9), saat dihubungi melalui telepon selulernya, Imam Bisri dihentikan sementara dari jabatan Kades Sukoraharjo oleh Bupati Malang, sejak Senin (19/9). Karena telah diduga menyalahgunakan Anggaran Dana Desa (ADD). Sehingga anggaran tersebut tidak dibuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sebagaimana mestinya dalam pengeluaran anggaran.
“Karena pengeluaran uang ADD tidak ada pertanggungjawabannya, maka warga desa setempat melaporkan kepada pihak Kepolisian. Sehingga dari hasil penyelidikan dan penyidikan Polres Malang, maka Imam ditetapkan menjadi tersangka,” ungkapnya. Agar tidak ada kekosongan jabatan kades, kata Suwadji, maka Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Kepanjen Ahmad Taufik merangkap menjabat sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Kades Sukoraharjo.
Hal itu agar pemerintahan desa tetap berjalan, serta pelayanan masyarakat tetap dilayani seperti biasanya. Apalagi, saat ini masyarakat banyak yang mengajukan permohonan E-KTP, sehingga diperlukan tandatangan kades.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintah Desa (Kabag Pemdes) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang Mochmad Darwis membenarkan, bahwa Kades Sukaraharjo Imam Bisri secara resmi diberhentikan sementara oleh Bupati Malang dari jabatan kades. Karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana ADD Tahun 2013-2014. Dan kini Imam Bisri sudah  ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polres Malang, sehingga  jabatan kades untuk sementara diberhentikan.
Hal itu, lanjut dia, agar dalam proses hukum yang sedang berjalan saat ini, tidak terganggu. Dan jika jabatan kades tidak diberhentikan, tentunya tidak hanya mengganggu  pelayanan pada masyarakat Desa Sukoraharjo saja, tapi juga akan mengganggu proses hukum yang kini tengah ditangani Polres Malang.
“Selanjutnya Pjs Kades Sukoraharjo per tanggal 20 Sepetember 2016, diisi oleh Sekcam Kepanjen hingga diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, jika dia dinyatakan bersalah dalam melakukan tindakpidana korupsi. Namun sebaliknya, jika PN memutuskan tidak bersalah, maka dia akan kembali menjabat Kades Sukoraharjo,” tuturnya.
Saat Bhirawa menanyakan terkait berapa nominal dana ADD yang digunakan Kades Sukoraharjo untuk kepentingan pribadi. Ditegaskan Darwis, jika dirinya tidak mengetahui berapa jumlah uang ADD yang berasal dari APBD Kabupaten Malang itu digunakan untuk kepentingan pribadi. Karena yang mengetahui berapa jumlah uang yang digunakan kades tersebut adalah penyidik Polres Malang. [cyn]

Tags: