Bupati Malang Non Aktif Divonis 6 Tahun Penjara

Bupati Malang Non Aktif, Rendra Kresna divonis enam tahun pidana penjara atas kasusnya, Kamis (9/5) di Pengadilan Tipikor. [abednego]

Surabaya, Bhirawa
Persidangan dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp 7,5 miliar, dengan terdakwa Bupati Malang Non Aktif, Rendra Kresna memasuki babak akhir. Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Agus Hamzah memvonis Rendra dengan pidana enam tahun penjara, Kamis (9/5).
Dalam amar putusan yang dibacakan di ruang Candra, Pengadilan Tipikor. Majelis Hakim Agus Hamzah menilai, terdakwa Rendra Kresna terbukti secara sah melanggar Pasal 12b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Sebelum pada putusan, Majelis Hakim Agus Hamzah membacakan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Adapun pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah memberantas tindak pidana korupsi, serta mencoreng nama baik legislatif.
Sementara pertimbangan yang meringankan, terdakwa mengakui semua perbuatannya dan tidak pernah dihukum sebelumnya. “Terdakwa atas nama Rendra Kresna divonis dengan pidana 6 (enam) tahun penjara, dengan denda Rp 500 juta subsider 6 (enam) bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah dalam amar putusannya.
Selain itu, oleh Hakim Agus Hamzah, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,075 miliar dengan jangka waktu selama satu bulan. Jika tidak dapat membayar hingga satu bulan, maka harta benda milik terdakwa akan disita sesuai dengan jumlah uang pengganti.
“Jika tidak mencukupi akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun,” jelas Hakim Agus Hamzah.
Putusan Majelis Hakim ini lebih rendah jika dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut terdakwa dengan pidana delapan tahun penjara. Meski demikian, terdakwa dan JPU dari KPK memilih pikir-pikir dengan putusan Majelis Hakim tersebut.
Usai sidang, Rendra enggan berkomentar banyak terkait vonis yang dijatuhkan. Dirinya memilih pikir-pikir dengan memeriksa salinan putusan Hakim. “Masih ada 7 (tujuh) hari untuk pikir-pikir, jadi masih dipelajari lagi putusannya,” singkat Rendra.
Diketahui, pada pertengahan Oktober tahun lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rendra Kresna selaku Bupati Malang bersama Ali Murtopo selaku pihak swasta pemberi suap, sebagai tersangka. Rendra diduga menerima suap sekitar Rp 3,45 miliar dari Ali Murtopo.
Rendra bersama mantan tim suksesnya pada pilkada 2010 mengatur proses lelang dan pengadaan barang dan jasa secara elektronik (e-procurement) proyek pengadaan buku dan alat peraga pendidikan setingkat SD dan SMP. Dalam kasus ini, terdakwa Ali Murtopo divonis pidana tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Pengadilan Tipikor.
Untuk dugaan korupsi kedua, Rendra juga diduga menerima suap dari pihak swasta, Eryk Armando Talla untuk sejumlah proyek di Dinas Kabupaten Malang. Nilai suap yang diduga terima Rendra sebesar Rp 3,55 miliar. Sehingga, total sekitar Rp7,5 miliar.
Dalam kasus ini KPK telah menyita barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik dan sejumlah uang. Komisi anti rasuah itu juga menyita uang USDD15.000 di rumah dinas Bupati, Rp 305 juta di Kantor Bina Marga dan Rp 18,95 juta di rumah salah satu kepala bidang. [bed]

Tags: