Bupati Malang Terima Aduan Istri Camat Ikut Campur Tangan Tugas Suami

Kab Malang, Bhirawa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan merevisi aturan soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, merivisi terkait LHKPN nantinya akan tercantum dalam Peraturan KPK.
Sedangkan dalam revisi tersebut akan mewajibkan seluruh pejabat publik mulai dari level rendah sampai dengan eselon I untuk melaporkan LHKPN. “Sebab, pengawai biasa pun berpeluang untuk terlibat kasus suap yang menambah jumlah kekayaannya,” ujarnya.
Menanggapi rencana KPK tersebut, Pemerhati Pembangunan dan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Malang, Eric Armando Talla mengaku sangat setuju. Sebab tidak sedikit ASN memiliki kekayaan di luar pangka dan jabatan. Bahkan, ada ASN yang memiliki pangkat golongan IV memiliki kendaraan mewah dan rumah mewah.
Dengan begitu, kata dia, agar harta kekayaan yang dimiliki pegawai ASN mulai dari eselon terendah hingga eselon tertinggi bisa terpantau. Karena jika melihat dari gaji ASN yang diterima tidak mungkin bisa membeli mobil mewah dan rumah mewah, terkecuali sebelumnya memiliki usaha lain atau kekayaan peninggalan orang tuanya.
Apalagi, kekayaan yang diperoleh merupakan uang negara atau uang rakyat. Oleh karena itu, perlu adanya pengawasan yang ketat, supaya uang negara tidak digunakan untuk memperkaya diri.
“Selain saya mengapresiasi KPK tentang merivisi LHKPN, dan saya juga mengapreasiasi Bupati Malang, yang tengah menyoroti istri dari salah satu camat di wilayah Kabupaten Malang, bahkan telah ikut campur tangan serta berbuat seolah-olah memiliki kewenangan melampaui suaminya. Sehingga hal itu juga berpotensi untuk melakukan tindak pidana korupsi,” tegasnya, Minggu (26/3).
Tidak hanya istri pejabat di lingkungan Pemkab Malang saja yang ikut campur dalam memiliki kewenangan melampaui suaminya, lanjut Eric, hal itu juga masih ditemukan istri pejabat yang bergaya artis dengan memakai asesoris dan memakai baju yang harganya puluhan juta rupiah digunakan setiap ada undangan perkawinan.
Selain itu juga, ada yang memiliki mobil mewah dan rumah mewah, dan istri lebih dari satu, padahal pangkat golongannya pada posisi Eselon III. “Dirinya berharap agar mereka sebagai ASN yang memiliki hidup mewah kembali untuk melaporkan harta kekayaannya,” tandasnya.
Sementara itu, Bupati Malang HM Sanusi saat merotasi ratusan ASN di lingkungan Pemkab Malang, pada Jumat (24/3) sore, di Pendopo Agung Kabupaten Malang mengatakan, dirinya telah memperoleh pengaduan tentang istri dari salah satu Camat di wilayah Kabupaten Malang telah ikut campur dalam memiliki kewenangan melampaui suaminya.
Sehingga hal itu jika dibiarkan akan menjadikan suasana tidak bagus karena adanya campur tangan istrinya. Seharusnya sebagai istri itu tugasnya sebatas mendukung kinerja suaminya, bukan malah sebaliknya, dan sangat berpengaruh terhadap roda pemerintahan yang ada di bawah, dan akan bisa berpotensi kearah korupsi.
“Istri saya saja tidak pernah mencampuri urusan yang ada dalam Pemkab Malang. Karena mempunyai tugas sendiri dalam PKK, seharusnya demikian juga untuk para istri pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Malang,” tegasnya. [cyn.iib]

Tags: