Bupati Mangkir Rapat Paripurna LKPJ, DPRD akan Lapor Mendagri

Foto-paripurna= Rapat Paripurna DPRD Nganjuk yang akhirnya batal karena Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat batal hadir.(ristika/bhirawa)

Nganjuk, Bhirawa
Mangkir dari rapat paripurna penyampaian laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ), Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dilaporkan ke Gubernur Jatim dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Langkah ini ditempuh karena rapat paripurna penyampaian LKPJ Bupati Nganjuk sudah melebihi batas waktu tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran 2020.

Keputusan melapor ke gubernur dan mendagri, setelah tujuh fraksi di DPRD Nganjuk sepakat membatalkan rapat paripurna DPRD, karena bupati tidak datang.

“Atas kesepakatan fraksi-fraksi, kami mengikuti. Selanjutnya DPRD akan berkoordinasi dengan Gubernur Jatim dan Kemendagri atas belum digelarnya rapat Paripurna penyampaian LKPJ Bupati Nganjuk setelah melebihi batas waktu tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran 2020,” ucap Wakil Ketua DPRD dari Partai Hanura, Raditya Haria Yuangga, dikonfirmasi , Jumat (2/4).

Sementara itu Wakil Ketua DPRD dari PKB, Ulum Basthomi mengatakan belum mengetahui pasti mengapa Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidhayat, tidak hadir dalam rapat paripurna agenda penyampaian LKPJ penggunaan anggaran 2020.

Padahal paripurna tersebut sangat penting untuk kelangsungan anggaran keuangan Kabupaten Nganjuk. Dan 31 Maret menjadi batas akhir penyampaian LKPJ atau setelah tahun anggaran 2020 berakhir.

Dijelaskan Ulum, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD telah mengagendakan rapat paripurna DPRD agenda penyampaian LKPJ bupati pada 23 Maret 2021 lalu. Tetapi Pemkab Nganjuk meminta ditunda 31 Maret 2021. Kemudian ada permintaan Pemkab Nganjuk tersebut dipenuhi Banmus DPRD, tetapi ternyata bupati malah tidak datang.

Semula ada permintaan lewat zoom metting, tetapi penyampaian LKPJ via zoom ditolak anggota DPRD, dan Bupati Nganjuk diminta tetap hadir langsung karena itu terkait bentuk pertanggungjawaban bupati terhadap penggunaan keuangan daerah.

Terjadi tarik ulur hingga Bupati Nganjuk bersedia hadir secara langsung dalam rapat paripurna dengan syarat jumlah anggota DPRD di ruangan cukup 10 orang. Dan itu kembali ditolak anggota DPRD sehingga rapat paripurna batal digelar

“Terus terang baru kali ini rapat paripurna DPRD dengan agenda LKPJ Bupati Nganjuk tidak dilaksanakan gara-gara bupati tidak hadir. Jadi kami belum tahu kelanjutan paripurna ini seperti apa,” kata Ulum.(ris)

Tags: