Bupati Maryoto Tindak Tegas Oknum Bekingi Gelaran Resepsi Pernikahan

Acara resepsi pernikahan yang dibubarkan Satgas Covid-19 Tulungagung karena melanggar perpanjangan PPKM Level 4.

Tulungagung, Bhirawa
Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, menandaskan akan menindak tegas oknum aparat ataupun pejabat yang memberi perlindungan pada masyarakat untuk menggelar resepsi pernikahan atau hajatan. Ia menyebut kegiatan resepsi pernikahan masih dilarang selama perpanjangan PPKM Level 4.

“Kalau sampai ada beking untuk acara resepsi pernikahan saya akan tindak tegas. Apalagi kalau beking itu berasal dari lingkup Pemkab Tulungagung,” tegasnya di Pendopo Kongas Arum Kusimaning Bongso, Senin (26/7).

Menurut dia, saat ini bukan saatnya untuk melakukan kegiatan resepsi pernikahan. Apalagi sampai ada beking dibalik penyelenggaraan hajatan tersebut. “Kita tidak berani. Kita saat ini lagi prihatin semua,” tuturnya.

Dipaparkan mantan Sekda Tulungagung ini, berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Level 4, penyelenggaraan resepsi pernikahan masih dilarang untuk digelar oleh masyarakat. Namun jika hanya menggelar akad nikah masih dibolehkan.

“Sejak diberlakukannya PPKM Darurat, gelaran resepsi pernikahan sudah tidak diperbolehkan. Izin keramaian tidak boleh,” tandasnya.

Bupati Maryoto Birowo meminta masyarakat untuk memahami situasi penularan Covid-19 di Tulungagung yang saat ini masih tinggi. Ia berharap masyarakat menunda dulu rencana untuk menggelar resepsi pernikahan.

“Kalau sampai tetap melakukan gelaran resepsi pernikahan tentu akan dilakukan pembubaran oleh petugas Satgas Covid-19,” tandasnya.

Mantan Wabup Tulungagung ini selanjutnya berharap pula ada penyadaran bersama terkait penanggulangan Covid-19. Utamanya, untuk menghindari penambahan pasien Covid-19 yang meninggal dunia.

“Kita harus bersatu menekan fatality rate. Ini betul-betul perlu kita hindari,” paparnya.

Sementara itu, Kabid Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Artista Anindya Putra, mengungkapakn selama sehari pemberlakukan perpanjangan PPKM Level 4 di Tulungagung, Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung membubarkan tiga acara resepsi pernikahan. “Semuanya kemudian koorperatif untuk tidak melanjutkan acaranya,” katanya.

Saat ini, lanjut dia, Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 masih belum memberikan sanksi pada penyelenggara hajatan tersebut. “Masih memberikan teguran dan edukasi,” tuturnya. (wed)

Tags: