Bupati Situbondo Minta KPU Perbaiki Tahapan Pilkada

Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Situbondo melakukan penyemprotan cairan disinfektan di pendopo peringgitan Senin (21/9). [sawawi]

Situbondo, Bhirawa
Bupati Situbondo Dadang Wigiarto tak ingin ada kluster baru sebaran Covid-19 di wilayahnya, sebab jumlah pasien di Situbondo mencapai 476 orang hingga Senin (21/9). Ia juga meminta agar KPU memperbaiki tahapan Pilkada agar tidak menjadi klaster baru.
Hingga saat ini penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di Kabupaten Situbondo terus melakukan rapat koordinasi membahas tentang kondisi masyarakat yang masih banyak melanggar Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 45 Tahun 2020.
Ia mengingatkan, semua elemen harus mewaspadai penyebaran Covid-19, termasuk dengan adanya kluster keluarga, kluster perkantoran dan kluster Pilkada. “Kami menghimbau semua elemen terus mengorganisir cara penanggulangan virus korona ini,” ungkap Bupati Dadang.
Masih kata Bupati Dadang, adanya kluster Pilkada saat masa pendaftaran Bapaslon dipicu oleh pelanggaran kerumunan banyak orang. Pelanggaran juga ditemukan ketika warga tidak menggunakan masker saat keluar rumah.
“Saya berharap tahapan Pilkada terus diperbaiki. Jika tidak dikhawatirkan akan muncul klaster baru, yakni klaster Pilkada,” jelas Bupati Dadang.
Untuk itu, Bupati Dadang kembali meminta agar KPU Situbondo segera memperbaiki tahapan Pilkada. Selain itu, kupas Bupati Dadang, para calon kandidat Pilkada harus tegas di larang untuk tidak membawa massa yang nyata nyata melanggar protokol kesehatan Covid-19. Tak hanya itu saja, Bupati Dadang juga meminta peserta rapat koordinasi peningkatan dan penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 secara sungguh sungguh memperhatikan imbauan-imbaun prokes.
“Jangan hanya mendengarkan sambutan saya saja. Sebaliknya harus ada aksi nyata sehingga penegakan disiplin prokes Covid-19 tercapai dengan baik,” katanya.
Orang nomor satu di Kota Santri itu juga tak ingin virus yang mematikan itu terus bertambah. Caranya, Bupati Dadang meminta Satgas Covid dan penegak perbup terus gencar melakukan operasi di tengah masyarakat.
Untuk mempercepat penyembuhan orang yang terpapar Covid-19 bisa dengan menggunakan upaya karantina dan perawatan di rumah sakit.
Ia menegaskan, jika ada kasus orang positif Covid-19 namun kesehatannya tidak terganggu, maka penanganannya tidak perlu di rumah sakit namun cukup di tempatkan di isolasi yang telah ditunjuk oleh pemerintah. “Ini agar penanganannya bisa lebih cepat dan dapat menghentikan penularan secara tuntas,” pungkas Bupati Dadang. [awi]

Tags: