Kab Mojokerto, Bhirawa
Sebanyak 50 orang ibu-ibu perwakilan Fatayat se-Kabupaten Mojokerto yang terdiri dari 18 kecamatan, berkumpul di pendopo Graha Majatama dalam forum dialog bersama yang juga ajang curhat fatayat kepada Bupati Mustofa Kamal Pasa (MKP), Jum’at (25/9) malam,
Dalam curhat itu, program yang diusulkan Fatayat terkait sektor ekonomi, wisata religi, kesehatan, advokasi, keagamaan, dan pemberdayaan anggota
“Fatayat ingin agar kegiatan dan program-program organisasi yang dijalankan bisa bersinergi dan sinkron dengan Pemkab Mojokerto. Menyoal masalah kesejahteraan anggota, kami ingin agar Pemkab Mojokerto lebih memberi perhatian,” ujar Sulami, Ketua Fatayat Kabupaten Mojokerto mengawali curhatnya.
Menurut Sulami, apa yang ia sampaikan, mewakili seluruh anggota Fatayat se Kabupaten Mojokerto. “Kita ingin kegiatan fatayat bisa sinkron dengan program Pemkab Mojokerto,” imbuhnya.
Kadisporabudpar Kabupaten Mojokerto, Didik Chusnul Yakin, yang turut mendampingi bupati dalam kegiatan itu menuturkan Fatayat sebagai suatu organisasi yang perannya selama ini cukup penting di tengah-tengah masyarakat Kabupaten Mojokerto.
“Saya cukup terkesan dengan pemikiran para anggota Fatayat Kabupaten Mojokerto, yang ternyata juga cukup peka memikirkan sektor wisata religi seperti yang disampaikan tadi. Disporabudpar akan terus menampung aspirasi para naggota Fatayat,” ungkap Didik Chusnul Yakin.
Sejumlah anggota Fatayat yang hadir, juga menyuarakan nasib dan kesejahteraan anggota. Sebagai contoh adalah masalah pengadaan baju seragam dan tunjangan yang menurut mereka cukup rumit.
“Dana Fatayat seperti yang diamanatkan, sejatinya memang masih berada dalam cakupan ADD. Jika ingin mencairkan, tentu harus melalui kewajiban membuat proposal terlebih dahulu untuk selanjutnya dibuat rekom dan dititipkan di ADD. Ketua Ranting bisa membuat proposal yang ditujukan langsung pada Bupati. Saya pasti memberikan solusi dan ‘urat’ masalah sudah kita temukan ini,” jamin MKP dihadapan seluruh anggota Fatayat yang hadir.
Bupati MKP juga memastikan jika stigma negatif peraturan pencairan dana yang banyak dianggap saklek dan rumit sudah ada solusinya.
“Memang harus digodog dan dianggrakan setahun sebelumnya karena harus melewati tahap pemeriksaan dan pengesahan dewan. Inilah yang banyak menggulirkan bahwa skema pencairan dana masyarakat selama dikatakan rumit.
“Jika dana sudah masuk desa, hal tersebut tidak bisa di intervensi oleh siapapun. Semua dana akan mengalir kepada penerima hak yang sebenarnya tanpa terkecuali. Tentu Saya menghimbau dengan catatan untuk tetap taat administrasi. Desa dengan skema pencairan yang mandeg, akan terus kita cari tahu sumber pangkal masalahnya dimana,” tegas Bupati MKP. [kar.adv]