Bupati MKP Ingatkan Prinsip Akuntabilitas dalam Kelola Anggaran Dana Desa

Bupati MKP memberikan sambutan dihadapan ratusan Kades se Kab Mojokerto dalam sosialisasi DD.

(Sosialisasi Dana Desa Bersama TP4D)
Kab.Mojokerto, Bhirawa.
Pemkab Mojokerto dalam tahun 2017 ini merupakantahun ketiga menerima Dana Desa (DD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang tahun ini mencapai Rp 236.465.127.000.
Untuk itu Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP), meminta agar pemerintah desa mampu menerapkan prinsip akuntabilitas. Hal ini disampaikannya dalam acara Sosialisasi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D), Kamis (24/8) di GOR Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto.
“Penerimaan DD dari APBN selalu naik besarannya tiap tahun, dimana tahun 2017 ini kita mendapat Rp 236.465.127.000. Oleh karena itu pemerintah desa harus bisa menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahannya. Dimana semua akhir kegiatan penyelenggaraannya harus bisa dipertanggungjawabkan pada masayarakat desa sesuai ketentuan,” tegas Bupati MKP.
Sebagai informasi DD sebesar Rp 236.465.127.000 dibagikan kepada 299 desa yang ada di Kabupaten Mojokerto dan tiap desa memperoleh Rp 700-800 juta. Jika ditambah dengan Anggaran Dana Desa (ADD) dari Pemkab Mojokerto antara Rp 300-400 juta, maka tiap desa akan mengelola anggaran sebesar Rp 1 sampai 1,2 miliar bahkan mencapai Rp 3 miliar.
Saat ini pengawasan penggunaan anggaran desa telah dilakukan oleh berbagai lembaga Negara, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan Satgas Dana Desa yang dibentuk presiden.
Sementara ity Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto Lubis, mengatakan bahwa Sosialisasi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D), adalah untuk membantu melaksanakan program-program pemerintah.
“Ada beberapa Kades yang tersandung masalah hukum karena tidak paham terhadap aturan. Sosialisasi ini penting untuk memberi pemahaman bagi teman-teman Kades terkait DD. Kita ada untuk melaksanakan program-program pemerintah. Dimana Kejaksaan diperintahkan untuk intensif melakukan pengamanan dan pengawalan untuk semua kegiatan yang dibiayai negara,” terang Lubis.
Untuk diketahui bersama, prinsip-prinsip pengelolaan keuangan desa yang baik harus berpedoman pada asas pengelolaan keuangan desa antara lain transaparan, akuntabel, partisipatif serta tertib dan disiplin terhadap anggaran.
Secara serentak di seluruh Indonesia juga dilakukan kegiatan sosialisasi ini oleh jajaran Kejaksaan. TP4D sendiri merupakan terobosan baru dari Kejaksaan yang membentuk tim guna memberi pendampingan dan pengawasan bagi daerah termasuk desa dalam serapan anggaran. [kar.adv]

Tags: