Bupati MKP Pimpin Rapat Staf bersama OPD

Bupati MKP (tengah) bersama Wabup Pungkasiadi dan Sekdakab Hery Suwito dalam memimpin rapat staf.

(Siapkan Sanksi bagi OPD yang Realisasi Anggaran Tidak Maksimal)
Kab Mojokerto, Bhirawa
Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) menyiapkan sanksi bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Mojokerto yang tidak maksimal dalam realisasi penyerapan anggaran.
Bupati MKP menyatakan akan memberikan OPD sanksi atau punishment apabila tidak bisa memaksimalkan realisasi sesuai anggaran kas yang telah direncanakan pada triwulan berkenaan.
Arahan yang selalu ditekankan tiap rapat staf rutin Senin pagi ini, ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah atas nama Bupati Mojokerto pada rapat yang sama, Senin (26/3) di ruang rapat Satya Bina Karya, Pemkab Mojokerto.
“OPD yang tidak bisa memaksimalkan penyerapan anggaran sesuai rencana, bisa dikenakan sanksi atau punishment,” tegas bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa saat memimpin rapat.
Dalam rangka pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang sehat, efisien dan efektif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 235/PMK.07/2015 tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum dalam Bentuk Non Tunai, terdapat 4 (empat) sanksi yang diberikan pada pejabat pengelola keungan apabila tidak mampu menjalankan kewajiban di atas.
Sanksi pertama, yakni penundaan pemberian tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja. Kedua, bila sampai tribulan I realisasi anggaran belum memenuhi syarat ketentuan, maka pemberian tambahan tambahan penghasilan berdasar beban kerja bulan pertama di tribulan berikutnya ditunda hingga bulan berikutnya.
Ketiga, jika sampai tribulan berikut masih belum memenuhi syarat realisasi sesuai rencana anggaran kas, maka diberi sanksi pemotongan 50 persen (hangus) terhadap tambahan penghasilan pada point pertama.
Terakhir, pengelola keuangan yang diberi sanksi penundaan dan/atau pemotongan tambahan penghasilan berdasar beban kerja yaitu Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, PPK SKPD, PPTK, untuk pemotongan honorarium PPTK dilakukan oleh Bendahara dan/atau Bendahara Pengeluaran Pembantu.
Pada rapat yang juga dihadiri Sekretaris Daerah, Herry Soewito dan Wakil Bupati Mojokerto, Pungkasiadi, bupati selalu menegaskan bahwa hal-hal penting tersebut dimaksudkan juga memacu dan mendongkrak kinerja OPD agar tetap berada pada prosedur berlaku, sesuai mekanisme, spesifikasi dan ketentuan.
Seperti diketahui, prestasi pembangunan di Kabupaten Mojokerto terlebih bidang infrastruktur telah banyak mendapat pengakuan akan keberhasilannya baik tingkat regional maupun nasional.
Prestasi ini tentu menjadi cerminan bagaimana pengelolaan anggaran dijalankan dengan maksimal, sehingga pembangunan yang direncanakan dapat berjalan tanpa hambatan dan tepat waktu. Pembangunan infrastruktur jalan contohnya Jalan Usaha Tani (JUT), tahun 2018 ini telah dilaksanakan di 38 titik pada 16 kecamatan di Kabupaten Mojokerto dengan nilai anggaran mencapai Rp 30.936.000.000.
Total panjangnya mencapai 26.975 km dengan diuruk sirtu bawah setebal 10 cm (untuk pemadatan tanah dasar) dan yang belum terealisasi sekitar 142 km. Kisaran anggaran yang mesti disediakan yakni Rp 169 miliar dengan cakupan tiap titiknya membuthkan kisaran Rp 400 juta hingga Rp 1,2 miliar. [kar.adv]

Tags: