Bupati MKP Siap Hadapi Gugatan Pabrik Karet

Noerhono (kanan) kepala BPTPM Pemkab Mojokerto ketika menyampaikan pencabutan izin pabrik karet PT BNM. [kariyadi/bhirawa]

Noerhono (kanan) kepala BPTPM Pemkab Mojokerto ketika menyampaikan pencabutan izin pabrik karet PT BNM. [kariyadi/bhirawa]

(Setelah Izinnya Dicabut Izinnya Karena Keluarkan Libah Bau Busuk)
Kab Mojokerto, Bhirawa
Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) menyatakan siap menghadapi gugatan pabrik karet PT Bina Nusa Makmur (PT BNM), perusahaan yang dicabut izinnya. Pabrik yang berdiri di Desa Medali, Kec Puri itu dicabut izin HO (gangguan) nya setelah didemo warga akibat mengeluarkan limbah berbau busuk.
Kepastian menghadapi gugatan itu dilontarkan Bupati MKP melalui Kabag Hukum Pemkab Mojokerto Nugraha Budi Sulistya. Menurutnya sebelum mencabut izin gangguan, Bupati MKP telah melakukan kajian dari berbagai aspek. Baik itu aspek hukum, ekonomi maupun sosial masyarakat.
”Menggugat itu merupakan hak setiap warga negara. Secara prinsip pak bupati siap menghadapi gugatan jika nanti PT BNM mengajukan gugatan. Dan itu sudah kita antisipasi sebelumnya,” terang Nugraha Budi Sulistya, Senin (12/12) kemarin.
Nugraha mengakui jika pengambilan keputusan pencabutan izin PT BNM merupakan hal yang tidak gampang. Karena tercatat ada 200 pekerja asal Desa Medali yang bekerja di perusahaan pengelolah biji karet itu. Namun sejak munculnya aksi demo besar-besaran menolak limbah bau busu tersebut, bupati harus mengambil sikap tegas.
”Kajian sudah dilakukan dan ditemukan pelanggaran. Penolakan masyarakat juga sangat kuat. Akhirnya bapak bupati mencabit izin gangguan pabrik itu. Kalau sekarang dia mau menggugat ya kita siap menghadapi,” tegasnya.
Bupati MKP akhirnya mencabit Izin gangguan (HO) pabrik penggolahan limbah, PT BNM di Desa Medali, Kec Puri, Kab Mojokerto. Pencabutan izin itu disampaikan Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kab Mojokerto, Noerhono.
”Operasional PT BNM dicabut, langkah Pemkab ini diambil menindaklanjuti berbagai unjuk rasa dan dari legal opini yang disampaikan DPRD. Pencabutan izin HO ini sesuai dengan Keputusan Bupati Mojokerto Nomor 188.45/792/HK/416-012/2016,” ungkapnya bersama Kabag Hukum, Kepala Satpol PP dan Kepala BLH.
Masih, kata Noerhono, keputusan bupati mencabut Keputusan Bupati Nomor 188.45/1380/HK/416-012/2008 tentang Izin Gangguan Pendirian Perusahaan Industri Karet dan Plastik serta Barang-barang Karet dan Plastik PT BNM. Menurutnya, izin HO PT BNM habis tanggal 9 Desember 2016.
”Pihak perusahaan sudah mengajukan perpanjangan izin dengan luas lahan 3,5 hektar tapi kami kembalikan karena dari segi administrasi tidak lengkap. Karena luas lahan sesuai dengan izin IMB hanya 2,8 hektar. Surat Keputusan Bupati itu sudah kami sampaikan ke perusahaan dan ini memang keputusan berat,” katanya.
Noerhono menambahkan, terhitung mulai Jumat ((9/12) lalu, PT BNM tidak beroperasi. Pemkab Mojokerto masih membuka perizinan jika perusahaan akan mengajukan perizinan namun harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan keputusan itu, pihaknya meminta agar masyarakat khususnya Desa Medali tidak kembali menggelar aksi demo. [kar]

Tags: