Bupati Mojokerto-Forkopimda Operasi Yustisi Usai Rakor Penegakan Hukum Prokes Tahapan Pilkada

Bupati sedang membenarkan cara menggunakan masker yang benar pada operasi yustisi yang mendapati pelanggar bermasker asal asalan.

Mojokerto. Bhirawa
Antisipasi munculnya kluster baru Covid 19 pada pilkada dan kluster rumah tangga. menjadi perhatian khusus Bupati Mojokerto. Pungkasiadi, dalam dua hari terakhir ini.

Salah satunya dengan mengintensifkan kerja para tenaga medis yakni para petugas non ASN dan Bidan Desa sebanyak 304 orang pada 27 puskesmas yang tersebar di wilayah kabupaten Mojokerto, untuk lebih giat menekan lonjakan Covid-19 yang masih terus berlangsung.

Bahkan Bupati Pungkasiadi bersama forkopimda turun langsung memimpin operasi yustisi, usai rapat koordinasi penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes) pada pilkada Kabupaten Mojokerto bakal berlangsung 9 Desember 2020 mendatang.

Sebagaimana disampaikan Bupati Selasa (22/9). Jika pelaksanaan operasi yustisi ini tidak lain payung hukumnya. SE.New Normal. SE. Penegakan disiplin protokol kesehatan juga. Perda no 2 tahun 2020. Untuk mendisiplinkan masyarakat yang tidak taat pada protokol kesehatan. salah satunya tidak menggunakan masker maka konsekwensinya adalah sangsinya denda.

“Seperti yang kami lakukan di jalan raya RA. Basuni Sooko. Tepatnya di depan Kantor PN. Mojokerto belum lama ini 35 orang terjaring tidak mengenakan masker. 25 orang, murni tak menggunakan masker 10 orang asal asalan pakai masker. Maka konsekwensinya bagi yang tak menggunakan masker sangsinya denda uang. 10 orang lainnya dikenakan sangsi menyanyikan lagu kebangsaan,”jelas Bupati

Lebih lanjut H. Ipung menambahkan berbicara disiplin protokol kesehatan, kami menyoroti fenomena adanya kejenuhan yang terjadi di masyarakat dalam perang melawan Covid-19. Untuk itu, kami bersama Forkopimda mengajak untuk merapatkan barisan dalam memperketat aturan penegakan disiplin protokol kesehatan dengan dibarengi punishment berdasarkan payung hukum yang jelas.

Terlebih lagi, Pemerintah Kabupaten Mojokerto sudah membuat SE New Normal, SE Tim Verifikasi, dan SE Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan. Bahkan, dalam beberapa hari terakhir ini juga telah melaksanakan Perda No.2 tahun 2020, untuk mendisiplinkan masyarakat yang tidak taat protokol kesehatan salah satunya bermasker dengan konsekuensi sanksi denda.jelasnya

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, pada kesempatan lain mengungkapkan hal senada terkait penegakan disiplin protokol kesehatan. Satuan Polres Mojokerto, juga siap untuk menegakkan disiplin masyarakat dalam menjalankan aturan pemerintah.

“Selain rakor, kami juga sudah apel launching tim relawan penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan. Dari Polres, kami sudah melakukan operasi yustisi berdasakan Perda No 2 Tahun 2020 serta Peraturan Bupati Mojokerto. Upaya penegakan pasti akan ada pro kontra. Tapi, kita harus benar-benar niatkan demi keselamatan masyarakat. Punishment dibuat agar suatu aturan bisa tegak. Saya harap stakeholder dan masyarakat dapat bekerjasama menurunkan angka Covid-19. Terkait tahapan pilkada, saya harap semuanya dapat berjalan degan baik,” tutur Kapolres Mojokerto.(min)

Tags: