Bupati Mojokerto Terima 28 Sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional

Kabupaten Mojokerto Bhirawa
Bupati Mojokerto Pungkasiadi, menerima sertifikat tanah secara simbolis dari Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mojokerto Hendy Pranabowo, Selasa (3/3) pagi di Peringgitan Rumdin Bupati. Hendy melaporkan ada 28 sertifikat yang diserahkan dari 31 target sertifikat.
Meski masih 28, Hendy mengatakan bahwa penataan aset adalah hal yang sangat krusial dan perlu kehati-hatian. Hal tersebut juga harus dikuatkan dengan sinergi dan komunikasi, terlebih pihaknya dan Pemerintah Kabupaten Mojokerto sudah lama melaksanakan perjanjian kerjasama sejak tahun 2015 silam.
“Penataan aset harus siap dan matang. Dalam kesempatan hari ini, kita serahkan 28 sertifikat. Kita sadar masih sedikit, namun kita memang sangat hati-hati. Paling penting, kita harus monitoring terus aset-aset ini. Begitu ada kendala, mari kita komunikasikan,” kata Hendy.
Secara lengkap, sertifikat yang sudah terbit pada tahun 2016 sebanyak 4 sertifikat, tahun 2017 terbit 11 sertifikat, tahun 2018 terbit 11 sertifikat, dan pada tahun 2019 dimana telah ditandatangani Perjanjian Kerjasama Nomor 50 Tahun 2019 tanggal 14 Oktober 2019 tentang Percepatan Pengurusan Pensertipikatan Tanah Pemerintah Kabupaten di Wilayah Kabupaten Mojokerto sampai dengan Desember, maka terbitlah 28 dari 31 target sertifikat.
Senada dengan Hendy, Bupati Pungkasiadi pada sambutan arahan juga mengamini bahwa pensertifikatan aset tanah adalah hal yang penting. Pung juga menjabarkan bahwa Pemerintah Kabupaten Mojokerto memiliki aset tanah tercatat sebanyak 1.037 bidang.
“Dari 1.037 bidang, legalisasinya dikategorikan atas 471 tanah bersertifikat yang terbagi menjadi 307 bidang atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto, 43 bidang atas nama instansi vertikal, dan 121 bidang atas nama pihak lain/perorangan,” jelas bupati.
Bupati Pung juga menjabarkan bahwa masih ada 836 bidang tanah belum bersertifikat, dimana 481 diantaranya merupakan sekolah dasar yang sebagian besar adalah tanah Kas Desa (TKD) dimana perlu diamankan dengan sertifikat. Ia harap proses pensertifikatan bisa dimaksimalkan ke depannya.
“Saya harap perencanaan pensertifikatan tanah untuk tahun 2020 semakin meningkat dari tahun sebelumnya,” kata bupati didampingi Sekdakab Herry Suwito dan OPD.
Lebih detail, pensertifikatan ini telah sesuai dengan arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melalui Monitoring Center of Prevention KORSUPGAH dan Surat KPK Nomor B/7163/KSP.00/10-16/08/2019 Perihal Percepatan Pembenahan Barang Milik Daerah (BMD) pada point 5 “Melakukan Percepatan  Pelaksanaan Sertifikasi atas BMD Berupa Tanah Milik/Dikuasai Pemerintah Daerah”.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Pengamanan Aset Tanah pada Pemerintah Kabupaten Mojokerto, dapat dilakukan terhadap tanah yang belum memiliki sertifikat dan tanah yang sudah memiliki sertipikat namun belum atas nama Pemerintah Daerah. [Kar]

Tags: