Bupati Mundjidah Wahab Serahkan Sertifikat Program PTS di Jombang

Caption Foto : Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab saat menyerahkan sertifikat Program PTSL di Desa Ketapang Kuning, Ngusikan, Jombang, Rabu (13/09).:[Arif Yulianto/ Bhirawa Jombang.]

Jombang, Bhirawa
Bupati Jombang, Hj. Mundjidah Wahab menyerahkan secara simbolis sertifikat dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada Warga Desa Ketapang Kuning, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang, Rabu (13/09). Sejumlah 874 warga setempat mengambil sertifikat tersebut di Kantor Kepala Desa Ketapang Kuning, Ngusikan, Jombang.
Dalam paparannya, Bupati Mundjidah Wahab menerangkan, Program PTSL merupakan program nasional dari Pemerintah Pusat yang bertujuan agar masyarakat Indonesia memiliki bukti resmi terkait kepemilikan tanah sehingga masyarakat dapat hidup dengan tenang tanpa ada urusan sengketa tanah.
“Biar tidak terjadi sengketa, makanya disertifikatkan,” ujar Bupati Jombang.
Pada tahun 2018, di paparkan Bupati Mundjidah Wahab, Kabupaten Jombang, sejumlah 60 ribu bidang tanah telah sertifikatkan dari Program PTSL. Sementara di Kecamatan Ngusikan saja, 9.000 bidang tanah telah bersertifikat dari program yang sama.
Bupati juga menandaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang sangat mendukung adanya program dari Pemerintah Pusat tersebut. “Hari ini diserahkan sekitar 800 sertifikat, khusus untuk warga Ketapang Kuning,” tambah Bupati Jombang.
Sementara itu, Kepala Desa Ketapang Kuning, Nur Wahid mengatakan, program PTSL ini diakuinya masih baru kali ini masuk ke desanya. Ia menyebutkan, proses PTSL di desanya nyaris tanpa kendala.
Tiap satu bidang tanah, diterangkannya dikenakan biaya sebesar 150 ribu rupiah untuk keperluan patok dan materai. Mayoritas, tanah yang didaftarkan pada Program PTSL adalah tanah pekarangan.
“Mulai pengukuran sampai selesai hampir 10 bulanan,” pungkasnya.(rif)

Tags: