Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat Di Interplasi DPRD

Suprapto sekretaris fraksi Gerindra menyampaikan tanggapan terhadap usulan hak interplasi terhadap Bupati Nganjuk.(ristika/bhirawa)

Nganjuk, Bhirawa
DPRD Kabupaten Nganjuk menggelar rapat internal dengan empat acara pokok bahasan utama. Intinya DPRD Nganjuk akan mengajukan hak interplasi karena menilai Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat tidak beretika dan tidak cakap dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah.

Wakil DPRD Nganjuk Ulum Basthomi yang memimpin rapat paripurna internal DPRD, menganggap wajar hak interpelasi dilakukan. Karena DPRD telah menilai bahwa Bupati Novi Rahman Hidayat sudah tidak cakap dalam menjalankan tugasnya sebagai Kepala Daerah. “Dari 41 anggota DPRD yang hadir, semuanya menyatakan setuju dilakukan hak Interpelasi,” kata Ulum.

Hal yang sama disampaikan oleh Suprapto Sekretaris Fraksi Gerindra, usulan hak interpelasi sebelumnya ditandatangi oleh 8 orang dari 7 Fraksi termasuk dirinya. Tapi setelah dilakukan Paripurna sebanyak 41 orang yang hadir menyatakan setuju. Demikian pula dalam pandangan umum fraksi tadi, semua fraksi menyetujui dan mendukung interpelasi terhadap bupati.

Hasil Paripurna itu, sambung Suprapto, akan disampaikan ke bupati dalam bentuk surat resmi. Selanjuntya, DPRD akan mendengar jawaban dari Bupati dalam paripurna mendatang.

Latar belakang diajukannya hak interplasi ditegaskan Suprapto adalah penerbitan peraturan bupati nomer 11 tahun 2021 ada beberapa pasal dalam Perbup tersebut yang tidak selaras dengan Perda nomer 1 tahun 2016 sebagaimana perubahan pertama Perda nomer 9 tahun 2018 tentang desa. Selain itu Bupati Novi Rahman Hidayat selama ini dinilai sering tidak melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPRD dalam melaksanakan kebijakan daerah.

Ketidak hadiran Bupati Novi rahman Hidayat dalam rapat paripurna DPRD dalam penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban bupati tahun anggaran 2020. “Kita tunggu saja nanti bagaimana jawaban bupati terkait Perbup 11/2021, dan pelantikan pejabat yang dilakukannya kemarin serta Jabatan Jabatan lainnya yang masih dibiarkan kosong yang dipertanyakan oleh DPRD dalam hak Interpelasi,” tegas Suprapto.

Sementara Mashudi Sekretaris PDI Perjuangan salah satu partai pengusung, menegaskan, hak interpelasi adalah hal yang wajar dilakukan oleh DPRD untuk meminta klarifikasi kepala daerah dalam membuat kebijakan yang dianggap telah mencederai DPRD Nganjuk, yang saat ini sedang menggodok perubahan Perda yang terkait dengan keluarnya Perbup 11/2021. “Hak Interpelasi adalah hal wajar dilakukan apabila Kepala daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dianggap kurang cakap,” tandas Mashudi. (ris)

Tags: