Bupati Nganjuk Tak Hadiri Rapat Paripura

Wakil Bupati KH Abdul Wahid Badrus dan Plt Sekkab Agoes Soebagijo selalu selalu mewakili bupati dalam setiap rapat paripurna yang digelar DPRD Nganjuk.(ristika/bhirawa)

Nganjuk, Bhirawa
Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, Bupati Nganjuk Drs Taufiqurrahman tidak pernah lagi menghadiri sidang paripurna DPRD Nganjuk. Lebih parah lagi, bupati pertama yang dipilih langsung oleh rakyat ini juga tidak lagi beraktivitas di kantor Pemkab Nganjuk sejak melantik 625 pejabat pada 30 Desember 2016 silam.
“Sudah empat kali berturut-turut, Bupati Nganjuk Drs Taufiqurrahman tidak hadir dalam sidang paripurna. Padahal yang bersangkutan hingga saat ini masih menduduki jabatannya,” tegas Raditya Yuangga, ketua fraksi gabungan.
Dengan tidak hadirnya bupati dalam setiap rapat paripurna DPRD, dikatakan Yuangga, menunjukkan sikap tidak menghargai lembaga DPRD. Selain itu, dalam semua kegiatan di DPRD yang seharusnya dihadiri oleh bupati sering diwakilkan oleh Wakil Bupati KH Abdul Wahid Badrus maupun Plt Sekkab, Agoes Soebagijo. “Kami sebenarnya ingin mendapatkan kejelasan kemana Bupati Nganjuk sebenarnya. Setiap acara rapat paripurna selalu absen,” tandas Yuangga yang juga ketua DPC Partai Hanura.
Yuangga berharap, Bupati Nganjuk seharusnya tetap melaksanakan tugas-tugas pemerintahan secara normal. Terlepas apapun status hukum maupun kasus hukum yang saat ini tengah membelitnya. Tidak seharusnya, kepala daerah tidak lagi berada di wilayahnya saat sedang terbelit masalah yang sifatnya pribadi.
Sementara itu, Maryanto salah satu anggota DPRD dari fraksi PDIP mengatakan jika tidak hadirnya Bupati Nganjuk dalam sidang paripurna DPRD karena sedang ada urusan partai di Jakarta. Karena itu, kehadirannya diwakilkan oleh Wabup. Secara kontitusi, ditegaskan Maryanto, hal tersebut tidak melanggar aturan. “Jika bupati berhalangan hadir kemudian diwakilkan Wabup, saya kira tidak ada aturan yang dilanggar. Lalu mengapa dipermasalahkan,” tanya Maryanto.
Informasi yang berhasil dihimpun Bhirawa menyebutkan, sejak penggeledahan ruang kerja bupati oleh KPK dan penetapan status hukum menjadi tersangka, Bupati Taufiqurrahman memang tidak pernah nampak berada di kantor Pemkab Nganjuk. [ris]

Tags: