Bupati Pamekasan Bersama Forkopimda Musnah Miras Beralkohol Nol Persen

Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam, kompak bersama Kapolres Pamekasan, AKBP Apip Ginanjar dan Dandim O826 Pamekasan, Letkol Inf Tedjo Baskoro, musnakan barang bukti.(syamsudin lubis/bhirawa).

Pemkab Pamekasan, Bhirawa
Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam, bersama Forkopimda musnahkan minuman keras (Miras) mengandung kadar alkohol nol persen. Miras yang dimusnakan menggunakan traktor mini sebanyak 2.577 botol, hasil operasi rutin penyakit masyarakat.

Di acara tersebut, hadir Kapolres Pamelasam, AKBP Apip Ginanjar, Dandim O826 Pamekasan, Letkol Tedjo Baskoro, Kajari dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cabang Pamekasan, Kh. Ali Rahbini, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Pamekasan, KH. Muid Khozin, di lapangan Multifungsi Sarja Arya Racana, exs Polwil Madura, Rabu (1/9).

Bupati Pamekasan, Baddrut Baddrut Tamam, kegiatan pemusnahan ribuan botol minuman keras (Miras) untuk menekan tindak kriminal supaya Pamekasan menjadi daerah maju dan berdaya saing dengan daerah lain di Indonesia butuh sentuhan tangan semua pihak.

Maka itu, kata Mas Tamam panggilan akrab Bupati Pamekasan, pemusnahan minuman beralkohol hasil kerja bersama antar stakholder, baru didorong dengan program prioritas untuk terus diasah hingga program tersebut sukses terlaksana.

“Regulasi dan aturan yang baik tidak cukup, kita perlu mendorongnya melalui pendekatan dakwah untuk menjauhi miras dan narkoba. Saya bersyukur akan pemusnahan 2.577 botol miras ini. Dan terima kasih kepada Kapolres, Dandim, Kajari serta Alim ulama khusus masyarakat Pamekasan,” katanya.

Baddrut Tamam, tokoh muda Nahdatul Ulama ini juga mengapresiasi langkah aparat kepolisian dalam memberantas miras dan minuman bahaya lain tidak terkecuali narkoba. Lalu ia berterima kasih kepada teman-teman media yang ikut menjadi bagian dalam pembangunan di semua sektor.

Kapolres Pamekasan, AKBP Apip Ginanjar mengatakan, ribuan botol Miras yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil operasi penyakit masyarakat (Pekat) sudah ketiga kalinya selama dia menjabat.

Menurut, pemusnahan tersebut merupakan bentuk tindakan tegas Polres Pamekasan dalam rangka operasi penyakit masyarakat (Pekat). yang sudah diatur dalam perda, bahwa Miras tidak boleh beredar di Bumi Gerbang Salam.

“Pemusnahan barang bukti itu sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam berupaya memberantas peredaran berbagai jenis penyakit masyarakat khususnya di Kabupaten Pamekasan. Semoga ikhtiar ini, menjadikan Pamekasan aman dan kondusif,” tutupnya. ,” harap Apip Ginanjar, yang mendapat promosi di Kabupaten Mojokerto ini. (din)

Tags: