Bupati Pamekasan dan Dewan Saling Beri Jawaban Usulan Raperda

Wakil Bupati Pamekasan, Raja’e dihadapan pimpinan dan anggota DPRD memberikan jawaban atas Raperda usulan Legislatif.

Pamekasan, Bhirawa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, dalam sidang Paripurna acara jawaban eksekutif atas 3 Raperda usulan DPRD dan pandangan umum Fraksi atas 7 Raperda usulan Eksekutif.
Sidang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Achmad Khuzairi dan dihadiri Wakil Bupati Pamekasan, Raja’e, Pj Sekda, jajaran Forkopimda, Kepala OPD, Camat serta undangan.
Ketika memberi jawaban tiga Raperda usulan legislatif, yakni ttg Pembentukan Perda, Raperda Retribusi Tempat Khusus Parkir dan Raperda tentang perusahaan umum daerah Adeni (air minum dalam kemasan), Wabup Raja’e, pada prinsipnya eksekutif mengapresiasi inisiasi pembentukan regulasi itu.
“Hal ini membuktikan dewan mampu memainkan cek and balance dengan lebih efektif. Utamanya di bidang legislasi dan selaras dengan prinsip otonomi daerah,” ucapnya.
Namun diskresi untuk merumuskan sebuah kebijakan tentunya selalu bersandar pada pedoman yang baku serta mengindahkan kepentingan aspirasi. Di mana produk yang dihasilkan diharapkan bermanfaat bagi kemakmuran masyarakat namun diperlukan kajian secara konprehensif baik dalam tataran yuridis maupun empiris.
Berkaitan Raperda tentang Retribusi tempat khusus Parkir, Wabup juga menyampaikan bahwa Pamekasan sudah memiliki Perda No. 5 tahun 2010 tentang retribusi layanan parkir dan tepi jalan umum retribusi tempat khusus parkir.
Untuk perusahaan umum daerah Adeni, agar perlu kiranya legislatif mempertimbangkan kembali karena terdapat perubahan paradigma dalam pembentukan BUMD baru yang harus disesuaikan dengan kebutuhan daerah.
Pandangan umum Fraksi dari beberapa fraksi yang ada rata-rata tidak membacakan namun hanya menyerahkan berkasnya kepada pimpinan sidang kecuali fraksi Merah Putih dan Golkar, akan tetapi keduanya mendukung tentang 7 usulan raperda dari eksekutif itu.
Fraksi Partai Golkar berharap kepada eksekutif agar nantinya jika Perda-perda itu sudah disahkan hendaklah untuk segera ditindaklanjuti sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Perda-perda ini sudah disahkan hendaknya segera ditindaklanjuti dengan peraturan bupati atau peraturan sejenis lainnya dan diimplementasikan dan direalisasikan secara optimal dan dirasa manfaat oleh masyarakat sesuai visi dan misi Pamekasan hebat yang telah dijanjikan pasangan berbaur yang kini telah menjadi Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan,” tutur jubir Golkar.
Meskipun mendukung, partai berlambang Pohon Beringin tetap memberi catatan khusus atas usulan Raperda eksekutif. Terutama kapasitas fiskal merupakan masalah klasik dan mendasar di Kabupaten Pamekasan khususnya mengenai kemampuan anggaran yang menyebabkan ketergantungan terhadap dana perimbangan. [din]

Tags: