Bupati Pamekasan Terbitkan Larangan soal Atribut Natal

Bupati Pamekasan, Drs Achmad Syafii.

Bupati Pamekasan, Drs Achmad Syafii.

Pamekasan, Bhirawa
Bupati Pamekasan Achmad Syafii menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Atribut Perayaan Natal. Dalam suratnya itu, Bupati Ahmad Syafii melarang pengusaha memaksakan karyawannya yang beragam Islam untuk mengenakan atribut Natal.
Penegasakan Bupati Pamekasan itu tertuang dalam SE Bupati bernomor 450/266/432.112/2016. Surat itu bersifat penting tentang Perayaan Natal dan Tahun Baru 2017. Surat bertanggal 15 Desember 2016 itu dialamatkan kepada Ketua LP2SI (Lembaga Pengkajian dan Penerapan Syariat Islam) Pamekasan.
Surat edaran Bupati Pamekasan itu dilampirkan pula ke alamat anggota Forpimda (Forum Pimpinan Daerah) seperti Kapolres, Dandim, Kepala Kejaksaan dan Ketua PN Pamekasan. Surat serupa dilampirkan kepada Ketua MUI (Majelis Ulama Indonesia) Pamekasan.
Dalam surat edarannya itu, Bupati Pamekasan menuliskan, “Dalam rangka menyambut Natal dan Tahun Baru 2017, diharapkan kepada Saudara pemilik restoran/toko/tempat hiburan dan usaha lainnya agar tidak menyarankan/memerintahkan/mewajibkan karyawannya menggunakan pakaian/atribut keagamaan di luar agama yang dianut karyawan tersebut.”
Terbitnya SE Bupati terkait larangan pemaksaan penggunaan atribut Natal bagi karyawan muslim, mendapat tanggapan positif sejumlah tokoh masyarakat Pamekasan. Seperti ditegaskan Ketua DPD PAN (Partai Amanat Nasional) Pamekasan Heru Budi Prasetyo .
“Surat edaran bupati itu memiliki daya paksa bagi para pengusaha yang hendak merayakan Natal. Ada beberapa pengusaha toko swalayan, hotel dan restoran di Pamekasan yang non muslim. Biasanya mereka merayakan Natal. Nah, surat bupati itu bisa mengingatkan para pengusaha itu agar tidak memaksakan karyawannya beratribut Natal,” jelas Heru, Selasa (20/12).
Meski dalam surat edaran bupati itu tidak mencantumkan sanksi bagi pengusaha, namun menurut Heru surat itu tetap menjadi hukum yang wajib ditaati para pengusaha. Bisa saja bupati menunda perpanjangan izin usaha bagi pengusaha yang membangkang isi surat edaran tersebut.
Apalagi, kata Heru, kota Pamekasan memiliki jargon atau ikonĀ  Gerakan Pembangunan Masyarakat Islami (Gerbang Salam) yang menegakkan Syariat Islam. “Jadi marilah umat beragama di Pamekasan bisa bersikap toleran dengan tidak memaksakan kehendak satu dengan yang lain,” tutup Heru.

MUI Ingatkan Ormas
Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta ormas tak lagi melakukan sweeping terkait penegakan fatwa mengharamkan pemakaian atribut non muslim. Aksi sweeping merupakan pemahaman fatwa secara tidak tepat.
“Sweeping itu memahami fatwa secara tidak tepat,” kata Ketua umum MUI Ma’ruf Amin di Gedung MUI Jl Proklamasi No 51 Menteng Jakarta Pusat, Selasa (20/12).
Soal aksi ormas, Ma’ruf meminta kepada pihak berwajib untuk menanggulangi hal tersebut. “Fatwa menyatakan pendapat, eksekusi oleh penegak hukum. Antisipasi kami imbau kepada ormas tidak boleh ada sweeping, kami minta pihak keamanan mencegah hal itu. Kita berharap kepada pemilik perusahaan agar tidak lagi memaksa masyarakat,” ujar Ma’ruf.
Ma’ruf menjelaskan fatwa haram untuk pemakaian atribut non muslim dimaksudkan mencegah adanya pemaksaan pihak tertentu menggunakan atribut keagamaan non muslim. Jika dibiarkan, pemaksaan itu dapat menyebabkan konflik dalam kebhinnekaan.
Ma’ruf menambahkan, MUI siap menerima aduan dari masyarakat apabila terjadi pemaksaan dari pihak atau instansi yang memaksa mereka menggunakan atribut non muslim. Dari aduan tersebut, MUI akan menindaklanjuti kepada pihak berwenang. [ins]

Tags: