Bupati Pamekasan Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Jam Malam

M. Yusuf, Kabid Penegak Perda di kontor Satpol PP Pamekasan, menjelasankan berlakunua batas waktu operasional kegiatan usaha di sebuah Supermarket. [syamsudin/bhirawa]

Pamekasan Bhirawa
Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam terbitkan Surat Edaran (SE) dalam pembatasan kegiatan masyarakat pada malam hari di sektor perdagangan dan sektor lainnya. SE Nomora : 430/102/432.320/2020 Ttg Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19), didasari Maklumat Kapolri, SE Menteri Pariwisata & Ekonomi Kreatif dan Surat Gubernur Jatim.
Pertimbangan situasi nasional, khususnya Jawa Timur menetapkan Status Darurat. Pemkab Pamekasan mewajibkan pengelola tempat wisata, bioskop dan hiburan wajib menutup kegiatan operasional, sejak 5 Mei 2020.
Sedang Pengelola/Majemen Hotel, Restoran/Rumah makan, dan Cafe/warung serta Pedagang Kaki Lima (PKL) termasuk Supermarket/Minimarket, Swalayan dan pertokoan maka jam operasional kegiatan dibatasi pukul 21.00 Wibb.
Kepala Satpol PP Pamekasan, A. Kusairi mengatakan, surat edaran pembatasan segala bentuk kegiatan hingga pukul 21.00 Wib, adalah mempertegas SE Bupati Pamekasan sebelumnya, hanya berlaku bagi usaha hotel, rumah makan dan PKL. Namun, kini diberlakukan semua kegiatan perdagangan.
“Pembatasan bagi restoran/rumah makan dan PKL. Adapun perdagangan lain tetap maka memancing orang tetap beraktifitas. Jadi SE ini sifatnya penyeragaman agar tidak ke luar rumah,” ucapnya, didampingi M. Yusuf Wibowo, selaku Kabid Penegak Perda di Dinas Satpol PP Pamekasan.
Terbitnya SE Bupati tertanggal 5 Mei 2020, kata M. Yusuf, pertama menyampaikan kepada pengelola/manajemen usaha secara door to door. “Alhamdulillah, para pelaku usaha memahami dan mematuhi akan himbau terkait menekan penyebaran Covid 19 ini,” ucapnya. [din]

Tags: