Bupati Pastikan Sekolah Siap Laksanakan Pembelajaran di Rumah

Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab saat melakukan Sidak di SDN Jombatan IV Jombang, Senin (16/3) lalu. [arif yulianto]

Jombang, Bhirawa
Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab memastikan, sekolah-sekolah di Kabupaten Jombang siap menjalankan kebijakan pembelajaran di rumah (Home Learning) bagi siswa siswi sekolah di Kabupaten Jombang yang akan diberlakukan mulai tanggal 17 hingga tanggal 30 Maret 2020.
Bupati menegaskan, saat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke sejumlah sekolah salah satunya yakni Sekolah Dasar Negeri (SDN) Jombatan IV, Jombang, Senin siang (16/03). Sidak ini dilakukan Bupati setelah Bupati Jombang dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jombang menggelar konferensi pers di Pendopo Kabupaten Jombang.
Pengumuman pemberlakuan pembelajaran di rumah bagi satuan pendidikan PAUD, TK, SD, MI, SMP, MTs, PKBM dan LKP baik negeri maupun swasta ini disampaikan Bupati Jombang pada konferensi pers. Pemilihan SDN Jombatan IV, Jombang sebagai sekolah yang di Sidak kata Bupati Jombang, sekolah tersebut dekat dengan kota.
“Mulai Hari Selasa tanggal 17 belajarnya tidak di sekolah, tapi di rumah,” ujar Bupati Jombang di lokasi Sidak.
Berdasarkan hasil pantauan yang dilakukannya di SDN Jombatan IV, Jombang ini, Bupati menjelaskan, kepala sekolah di sekolah sudah mempersiapkan dengan semua guru – guru sudah memberikan penugasan kepada para siswa yang akan melakukan pembelajaran di rumah.
“Saya rasa tidak ada kendala, dan ini saya akan bertemu dengan anak-anak (siswa) juga. Di sekolah ini juga sudah ada paguyuban, begitu ada kondisi seperti ini, langsung disampaikan ke paguyuban. Sehingga mempercepat (penyampaian) informasi kepada wali murid,” papar Bupati Jombang.
Pemerintah Kabupaten Jombang membuat kebijakan mulai memberlakukan proses pembelajaran dari rumah mulai Selasa (17/03) hingga tanggal 30 Maret 2020. Hal ini terdapat selisih satu hari dari kebijakan Gubernur Jawa Timur (Jatim) untuk memberlakukan proses pembelajaran di rumah mulai hari Senin (16/03).
“Mestinya, Instruksi Gubernur, harapannya diberlakukan mulai Senin, namun untuk Jombang, diambil kebijakan Hari Selasa, karena kita memberikan pembelakan dan edukasi kepada murid-murid ini bahwa tidak libur, tapi belajar di rumah,” terang Bupati Jombang.
Sementara itu, Kepala Sekolah SDN Jombatan IV Jombang, Jamadi mengaku, untuk menjalankan kebijakan pembelajaran di rumah ini, pihaknya telah mempersiapkan berdasarkan format yang telah diberikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang.
“Kami sampaikan kepada guru kelas dan guru Mapelnya, untuk diisi terkait dengan bahan materi dan penugasan kepada anak-anak,” jelas Jamadi.
Untuk tekhnisnya, lanjut Jamadi, para siswa dan siswi diberikan lembaran materi dan tugas. ”Nanti kita berikan lembaran, tapi kami siap melayani setiap hari karena para guru tidak libur. Jadi nanti, manakalah ada kesulitan, mungkin kita layani di dua minggu anak-anak belajar di rumah itu,” kata Jamadi. [rif]

Tags: