Bupati Pasuruan Pastikan Permudah Sekolah Profesi untuk 1200 Bidan

Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf bersama Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan di Pendopo Kabupaten Pasuruan, Rabu (5/8). [Hilmi Husain]

Pasuruan, Bhirawa
Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf memastikan bakal mempermudah perizinan bagi semua bidan di wilayahnya untuk menempuh sekolah profesi kebidanan. Kepastian ini untuk merespon UU No 4 Tahun 2019 tentang kewajiban bidan memiliki sertifikasi profesi dalam membuka izin praktik kebidanan, yang akan berlaku Tahun 2025.
Saat ini ada 1.200 bidan di Kabupaten Pasuruan belum memiliki sertifikasi profesi. Dan, sebelum UU baru tersebut diundangkan, izin praktik kebidanan masih pakai ijazah D-3.
Bupati Irsyad menyatakan selama pengajuan izin untuk sekolah profesi bagi para bidan selama dilakukan sesuai aturan dan ketentuan, tentunya akan dipermudah.
“Tak ada alasan bagi saya untuk mempersulit. Terpenting lagi adalah tugas 1.200 bidan di Kabupaten Pasuruan dilaksanakan,” ujar Irsyad Yusuf, Rabu (5/8).
Adanya Peraturan Bupati Pasuruan No 39 Tahun 2015, tentang izin belajar, tugas belajar dan ujian kenaikan pangkat pilihan penyesuaian ijazah bagi pegawai negeri sipil, yang dinilai menghambat para bidan untuk menempuh sekolah profesi, Gus Irsyad menyatakan akan melakukan perubahan terkait aturan tersebut.
“Perbup itu nantinya bisa dievaluasi dan itu juga tidak susah,” kata Gus Irsyad.
Sebelumnya, hearing antara Pengurus Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Cabang Kabupaten Pasurun bersama Komisi I, Komisi IV DPRD, Inspektorat dan dinas kesehatan (dinkes) membahas pelaksanaan UU No. 4 Tahun 2019.
“Memang kendalanya adalah karena izin. Karena ASN harus ada izinnya. Kami menginginkan semua sama-sama legal, kita punya ijazah profesi tapi ada legalitas izin belajar. Sedangkan, peraturan No 39 Tahun 2015 perlu diperbaiki, karena ada UU No. 4 Tahun 2019,” urai Sri Sudarti, Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Cabang Kabupaten Pasurun. [hil]

Tags: