Bupati Perintahkan Black List Konsultan Pengawas

Bupati MKP didampingi Kabag Humas, Ernawati (kanan) ketika melakukan Sidak proyek SDN Kenanten, Kec Puri, Selasa (18/3)  kemarin. [kariyadi/bhirawa]

Bupati MKP didampingi Kabag Humas, Ernawati (kanan) ketika melakukan Sidak proyek SDN Kenanten, Kec Puri, Selasa (18/3) kemarin. [kariyadi/bhirawa]

Kab Mojokerto, Bhirawa
Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa langsung instruksikan black list kepada CV Boma Bisma beserta konsultan pengawasnya. Sikap tegas ini dilakukan Bupati MKP karena kontraktor pelaksana dan proyek pembangunan ruang kelas baru SDN Kenanten ini dituding tak bertanggung jawab merampungkan proyek.
”Diknas harus  memutus hubungan kerja dengan kontraktornya dan sekaligus dimasukan ke daftar black list. Baik itu kontraktor pelaksana maupun konsultan pengawasnya,” lontar bupati saat Sidak di SDN Kenanten, Kec Puri, Selasa (18/3) kemarin.
Bupati langsung menggelar Sidak setelah menerima laporan adanya pembangunan gedung SDN yang mangkrak. Akibatnya proses belajar mengajar di sekolah itu terganggu. ”Sekolah terpaksa memasukkan siswanya bergantian. Pagi dan sore karena ruang kelas ini belum bisa dipakai,” timpal Alfiah Ernawati, Kabag Humas Pemkab Mojokerto yang turut mendampingi Bupati.
”Alasan untuk menegur keras konsultan pengawas proyek karena konsultan dinilai lalai mengawasi pelaksanaan proyek. Dan yang paling bertanggung jawab pertama adalah konsultan pengawasnya. Karena konsultan itu yang seharusnya mengawasi dari awal hingga akhir,” tegas bupati.
Bupati juga menjelaskan, di tahun 2014 ini setiap ada penyimpangan proyek, Dinas harus tegas menginstruksikan bongkar dan meminta digarap ulang sesuai spesifikasi yang telah ditentukan. Dinas harus tegas dan memiliki keberanian. Kalau memang tak sesuai dengan spek harus dibongkar dan digarap ulang sampai benar-benar sesuai dengan spesifikasinya.
Selain itu, Bupati juga mengingatkan kepada Dinas agar lebih hati-hati lagi dalam memilih rekanan. Karena jika terjadi implikasi hukum, selain kontraktor dan konsultannya yang bakal dijerat pidana, Dinas yang bersangkutan juga ikut dimintai pertanggungjawabannya.
”Kalau dilihat rentetannya, dinas tetap yang paling bertanggung jawab. Tapi jika dipilah lagi, yang layak untuk dimintai tanggung jawab pertama adalah kontraktor dan konsultannya. Makanya dinas disini harus lebih selektif menentukan siapa yang ditunjuk untuk melaksanakan proyeknya,” saran bupati kepada dinas.
Sebelumnya  proyek pembangunan ruang kelas baru SDN Kenanten, Kec Puri, Kab Mojokerto mangkrak. Proyek senilai Rp91,263 juta ini tak rampung sesuai harapan. Proyek garapan CV Boma Bisma ini baru terealisasi 60% saja. Padahal, sesuai kontrak proyek itu harus rampung 100% sejak Oktober 2013 lalu. [kar]

Tags: