Bupati Tulungagung Pertimbangkan ASN Terjerat Tipikor Diberi Bankum

Bupati Syahri Mulyo ikut menandatangani Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas di Pengadilan Negeri Tulungagung, Rabu (13/12).

Tulungagung, Bhirawa
Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo SE MSi, masih melakukan konsultasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Tulungagung, Ir Indra Fauzi MM, terkait pemberian bantuan hukum (Bankum) pada tiga ASN lingkup Pemkab Tulungagung yang kini sedang menjalani penahanan oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung.
“Saya akan konsultasikan dulu dengan sekda, karena sekda merupakan kepala ASN di kabupaten. Apakah aturannya boleh untuk memberi bantuan hukum pada yang bersangkutan (tiga ASN),” ujar Bupati Syahri Mulyo seusai menghadiri acara Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani di Pengadilan Negeri Tulungagung, Rabu (13/12).
Menurut dia, jika aturannya memang memperbolehkan dan memang dibutuhkan bisa saja Pemkab Tulungagung memberikan bantuan hukum. “Karena itu perlu dikonsultasikan dulu dengan sekda. Apakah perlu diberi bantuan hukum, terlebih yang bersangkutan juga sudah punya pengacara,” paparnya.
Dalam sepekan ini, tiga PNS lingkup Pemkab Tulungagung yang tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) menjalani proses penahanan oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung di Lapas Tulungagung.
Ketiganya adalah dua PNS guru SMPN 2 Tulungagung yang terkena OTT oleh Polres Tulungagung ketika pendaftaran peserta didik baru. Dan satu lagi, yakni Sekretaris Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Ir Asaf Doswarso. Asaf ditahan kejaksaan, Selasa (12/12) sore, karena diduga terlibat korupsi pengadaan pencacah sampah plastik dan lampu tenaga surya saat menjabat sebagai Sekretaris Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Tulungagung tahun 2015 lalu.
Sampai berita ini ditulis, Indra Fauzi belum berhasil dihubungi. Bhirawa yang coba menghubungi lewat telepon selulernya tidak diangkat kendati terdengar nada sambung.
Sementara itu, atas Pencanangan Pembangunan Zona Integritas yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Tulungagung, Bupati Syahri Mulyo menyatakan apresiasinya. Menurut dia, mau tidak mau saat ini sudah waktunya menjalankan pemerintahan dengan good governance dan clean governance.
“Apa yang dicanangkan oleh Pengadilan Negeri Tulungagung ini, sudah pula kami lakukan. Yakni dengan penandatanganan zona integritas di RSUD dr Iskak dua tahun lalu yang ditandangani oleh Bupati, Direktur Dr Iskak dan KPK,” paparnya.
Sedang Humas Pengadilan Tulungagung, Yuri Andriansyah SH, mengatakan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas dilakukan untuk menciptakan Kabupaten Tulungagung yang bersih dari KKN. “Jadi zona bebas KKN,” katanya.
Ia menyatakan pencanangan tidak hanya melibatkan penegak hukum dari Polres Tulungagung, Kejaksaan Tulungagung dan Lapas Tulungagung serta pengacara, tetapi juga stakeholder yang ada di Tulungagung. Seperti Pemkab Tulungagung dan Kodim 0807 Tulungagung. [wed]

Tags: