Bupati Pimpin Rakor Evaluasi Kinerja 2020 dan Penyampaian Program Kerja 2021 Secara Virtual

Bupati Mundjidah Wahab saat memimpin Rakor Evaluasi Kinerja 2020 dan penyampaian Program Kerja 2021 secara virtual dari Ruang Jombang Comand Centre, Pemkab Jombang, Senin (04/01).

Jombang, Bhirawa
Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang pada Senin pagi (04/01) yang berada di kantor masing masing langsung bergabung dengan Zoom Meeting untuk mengikuti Rakor yang dipimpin Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab dari Ruang Jombang Command Center, Pemkab Jombang.

Mengingat masih dalam suasana Pandemi Covid 19, apel kerja awal tahun 2021 di lingkup Pemkab Jombang digantikan dengan Rapat Koordinasi (Rakor) Virtual bersama Bupati Jombang.

Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab didampingi Wakil Bupati Jombang Sumrambah, Sekdakab Jombang, Akhmad Jazuli, Asisten Administrasi Umum, Asisten Pemerintahan, Kepala BKDPP, Kepala Dinas Kominfo, Kepala Dinas Kesehatan, Direktur RSUD Jombang, Kadisnaker Jombang. Pada Rakor tersebut Bupati Jombang menyampaikan Evaluasi Kinerja 2020 dan memaparkan Program Kerja Tahun 2021.

Berikut selengkapnya yang disampaikan Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab pada Rapat Koordinasi secara virtual awal tahun 2021;
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Jombang, Saya sampaikan banyak terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak khususnya kepada seluruh aparatur pemerintah Kabupaten Jombang atas dedikasi, loyalitas serta keikhlasannya dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya selama tahun 2020 yang lalu untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.

Hari ini, tanggal 4 Januari 2021 kita melaksanakan rapat koordinasi pertama, selaku aparatur pemerintah, abdi negara dan abdi masyarakat yang akan melaksanakan, melanjutkan dan meningkatkan proses penyelenggaraan tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Syukur Alhamdulillah Kehadirat Allah SWT yang telah menuntun perjalanan pengabdian kita di tahun 2020 dan melapangkan jalan bagi kita memasuki tahun 2021.

Pelaksanaan rapat koordinasi awal tahun 2021 ini, memiliki makna yang penting dan strategis. Karena moment ini, merupakan kilas balik untuk mengevaluasi hasil kerja kita di tahun 2020, sebagai refleksi untuk melakukan pembenahan fundamental sehingga kedepan, khususnya tahun 2021 ini, proses penyelenggaraan pemerintahan akan semakin kuat, terarah, efektif dan efisien.

Tahun 2020 merupakan tahun yang berat bagi kita bersama, terutama dengan adanya pandemi Covid-19, pemerintah telah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat, sehingga beberapa kebijakan diarahkan seoptimal mungkin untuk penanganan dan pemulihan ekonomi masyarakat. Namun berkat solidaritas dan loyalitas bersama, kita mampu menghadapi dan melewatinya.
Kita berharap semoga wabah pandemi corona ini segera berakhir, untuk itu perlu dukungan dari semua pihak untuk bisa secara sadar dan aktif saling mengingatkan agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan sesering mungkin cuci tangan pakai sabun serta tidak keluar rumah jika tidak ada kepentingan mendesak.

Beberapa hal yang bisa kita evaluasi dari Pelaksanaan Pembangunan Tahun 2020 Antara Lain :
Berkaitan dengan realisasi anggaran tahun 2020, dari total anggaran sebesar 3,01 triliun telah terealisasi sebesar 2,38 triliun atau sebesar 79,24%, baik belanja tidak langsung maupun belanja langsung. Terkait dengan belanja langsung tentu berkaitan dengan implementasi atas perjanjian kinerja antara Bupati dengan kepala OPD yang tercermin dalam program dan kegiatan pada tahun anggaran 2020. Dengan demikian realisasi belanja langsung lebih menggambarkan pada target dan capaian pada masing-masing opd. Data realisasi penyerapan belanja langsung sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2020 Menunjukkan Tingkat Penyerapan Sebagai Berikut :
1. BLUD RSUD Jombang Sebesar 99,56 %
2. Dinas Tenaga Kerja Sebesar 99,04 %
3. BPKAD Sebesar 97,43 %
Saya sampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada OPD yang telah berkerja secara maksimal dalam penyerapan anggaran.
Namun bagi OPD yang penyerapan anggarannya masih rendah, agar menjadi introspeksi, dan harus dilakukan upaya-upaya yang lebih masif dan koordinatif lagi dalam pelaksanaan di tahun 2021, sehingga diharapkan kinerja pemerintah daerah juga lebih meningkat.

Dalam tahun anggaran 2021 seluruh Pemerintah Daerah diwajibkan menggunakan SIPD yang dibangun oleh Kementerian Dalam Negeri RI, penolakan penggunaan aplikasi SIPD berefek pada ditundanya penyaluran dana transfer ke daerah. Untuk itu kepada OPD yang saat ini belum tuntas melakukan entry rencana anggaran kas agar segera menyelesaikan karena terkait dengan proses pelaksanaan percepatan APBD 2021. Di samping itu dapat saya informasikan bahwa karena saat ini SIPD penatausahaan dalam proses running, maka gaji bulan januari 2021 akan sedikit mengalami kelambatan pembayarannya dibandingkan tahun sebelumnya.

Meski berada dalam keterbatasan akibat pandemi Covid 19, Alhamdulillah, telah banyak penghargaan yang kita raih bersama di Tahun 2020, antara lain :
1. Penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang Ke-7 (berturut-turut) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).
2. Penghargaan Maturitas Level III, dalam Penerapan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) dan Kapabilitas Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Level 3, dari BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur.
3. Sakip Award, sebagai Hasil dari Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dari Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas, Aparatur dan Pengawasan Kemenpan RB.
4. Penghargaan Pencapaian Kapabilitas APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) Level 3 Dari Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan BPKP RI.
5. Penghargaan Top Pembina BUMD 2020 di ajang Top BUMD Award 2020, dalam event tersebut CEO Bank Jombang Afandi Nugroho Direktur Utama PT. BPR Bank Jombang Perseroda mendapat penghargaan Top CEO BUMD Award dan PT. BPR Bank Jombang Perseroda meraih Top BUMD Award 2020 Sektor BPR Bintang 4.
6. Penghargaan Top 45 Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (Kovablik) Provinsi Jawa Timur Tahun 2020 berkat inovasi dari Dinas Lingkungan Hidup dengan Santri Jogo Kali, serta dari Dinas Pertanian dengan Kelompok Budaya Kerja (KBK) Oryza Sativa yang berhasil meraih Juara Iii dalam Kompetisi Budaya Kerja (KBK) Provinsi Jawa Timur Tahun 2020.
7. Penghargaan sebagai Kabupaten dengan Layanan Posyandu Terbaik pada Puncak Peringatan Hari Kesehatan Nasional Ke 56 Tahun 2020 (Posyandu Kesehatan Jiwa Desa Bongkot Kec. Peterongan sebagai Inovator Posyandu Jiwa Berbasis Masyarakat) .
8. Penghargaan Peringkat III Kabupaten/Kota Peduli Pilar-Pilar Sosial pada Puncak Peringatan Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN) Tahun 2020.
9. Penghargaan sebagai Kabupaten sangat Inovatif, apresiasi yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk Pemerintah Kabupaten Jombang di Tahun 2020 oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
10. Penghargaan dari Pemerintah Propinsi Jawa Timur dalam Pengentasan Desa Tertinggal Berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM) Tahun 2020,
11. Piagam Penghargaan LPPD dari Gubernur Jawa Timur. Dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur, Kabupaten Jombang berada di peringkat 5 dengan nilai 3.4617 dengan Status Kinerja Sangat Tinggi untuk hasil LPPD Tahun 2018 yang merupakan EKPPD Tahun 2019 .
12. Selain Penghargaan WTP dari BPK RI, Pemerintah Kabupaten Jombang Juga menerima penghargaan dari Kementerian Keuangan RI untuk Kategori Kabupaten Penerima WTP lima tahun secara berturut-turut, karena laporan pengelolaan keuangan daerah Pemkab Jombang terhitung Tahun 2015 hingga 2020 terbukti dapat dipertanggung jawabkan dengan baik dan patuh aturan.
Untuk itu Saya memberikan apresiasi kepada Perangkat Daerah yang telah mendukung pencapaian penghargaan Tersebut.

Berkaitan dengan Kedisiplinan Pegawai, antara lain :
1. Tahun 2020 terdapat sebanyak 18 orang yang mendapat Hukuman Disiplin, dengan rincian sebagai berikut :
• Hukuman Disiplin Ringan : 5 Orang
• Hukuman Disiplin Sedang : 2 Orang
• Hukuman Disiplin Berat : 11 Orang, Yaitu :
1) Penurunan Pangkat Setingkat Lebih Rendah Selama 3 Tahun : 8 Orang
2) Pembebasan dari Jabatan : 1 Orang
3) Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai PNS : 1 Orang
4) Pemberhentian Tidak dengan Hormat sebagai PNS : 1 Orang

Jumlah PNS yang mendapat Hukuman Displin pada tahun 2020 tersebut mengalami penurunan dibandingkan dengan Tahun 2019 sebanyak 39 orang.
Meskipun terdapat pengurangan jumlah Hukuman Disiplin, diharapkan Kepala OPD lebih meningkatkan Fungsi Pembinaan Dan Pengawasan Melekat.

2. Sedangkan untuk jumlah perceraian PNS di Kabupaten Jombang tahun 2020 sebanyak 27 kasus, mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2019 sebanyak 14 kasus. Dari data tersebut terjadi kenaikan yang cukup signifikan, menyikapi hal tersebut diharapkan Kepala OPD lebih meningkatkan Fungsi Pembinaan Dan Pengawasan Melekat.
Terkait dengan Penyebaran Kasus Covid-19, terdapat 111 PNS yang dinyatakan positif Covid-19, 15 orang diantaranya meninggal dunia dan sebanyak 194 yang mengajukan isolasi mandiri.
Untuk Itu perlu dilakukan Langkah Antisipasi dan Stratagis Kerjasama antara OPD dengan Satgas Covid19 yang ada, antara lain :
1. Diharapkan Kepala OPD benar-benar mengingatkan bawahannya untuk disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan.
2. Bagi OPD yang memberikan pelayanan publik agar disiapkan ruang pelayanan tersendiri (Front Office).
3. Jangan ada stigma negatif terhadap penderita Covid-19 dan harus ada keterbukaan agar mengantisipasi penyebaran virus Covid-19.

Terkait dengan Program Kerja Pembangunan Kabupaten Jombang yang harus dilaksanakan di Tahun 2021. Bupati juga menyampaikan bahwa tema Pembangunan Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2021, Adalah Peningkatan Infrastruktur Dasar, Infrastruktur Sosial Dan Infrastruktur Ekonomi untuk Pemulihan Ketahanan Ekonomi dan Kehidupan Masyarakat.
Tema Pembangunan tersebut dijabarkan dalam prioritas pembangunan sebagai berikut :
1. Mewujudkan pemerintahan yang profesional dan pelayanan publik yang berkualitas melalui digitalisasi proses layanan;
2. Meningkatkan SDM yang berkarakter dan berdaya saing melalui optimalisasi pemanfaatan kekuatan Agama, Budaya dan Modal Sosial Kemasyarakatan;
3. Memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan Ekonomi, Pelayanan Dasar, Lingkungan Hidup dan Ketahanan Bencana;
4. Penanganan kemiskinan secara terpadu, disabilitas dan pengarusutamaan gender.

Prioritas tersebut untuk menjadi pemahaman dan perhatian kita bersama, khususnya kepada perangkat daerah di Lingkup Pemerintah Kabupaten Jombang, untuk berkreasi dan berinovasi dalam mengambil peran cerdas serta strategis dalam pencapaiannya. Untuk itu yang harus kita lakukan di tahun 2021, antara lain :
– Berkaitan dengan Penataan Struktur Organisasi Dan Tata Kerja ( SOTK)
Dalam rangka penataan Struktur Organisasi Dan Tata Kerja (SOTK) Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Jombang, maka Pemerintah Kabupaten Jombang telah melakukan perubahan SOTK pada 5 (Lima) Perangkat Daerah pada tahun 2021, yang berlaku sejak bulan Januari ini, yaitu :
• Sekretariat Daerah
Telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang, dimana SOTK pada Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang terdapat penambahan 1 (Satu) Bagian Yaitu Bagian Perencanaan Dan Keuangan Sekretariat Daerah Dibawah Rentang Koordinasi Asisten Administrasi Umum. Sehingga jumlah Bagian pada Sekretariat Daerah yang semula 9 (sembilan) bagian menjadi 10 (sepuluh) bagian.
Selain itu ada pengalihan fungsi Kehumasan yang semula ada di Sekretariat Daerah dipindahkan ke Dinas Komunikasi Dan Informatika.
• Dinas Komunikasi Dan Informatika
Telah sitetapkan Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Jombang. Bahwa, pada Dinas Komunikasi Dan Informatika ada perubahan Nomenklatur Nama Bidang dan Seksi dibawahnya. Namun tetap dengan 3 (Tiga) Bidang dan ada penambahan Seksi pada masing-masing Bidang yang semula 2 seksi menjadi 3 (tiga) seksi.
• Inspektorat
Telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat.
Terdapat 4 Inspektur Pembantu dengan Inspektur Pembantu Investigasi berdiri sendiri, sehingga ada penggabungan Inspektur Pembantu Bidang Pemerintahan dengan Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial. Serta ada perubahan Nomenklatur Sub Bagian Yaitu Sub Bagian Analisa dan Evaluasi Hasil Pengawasan pada Sekretariat Inspektorat.
• Dinas Kesehatan
Telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang. Bahwa Tipologi Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang yang semula Tipe B Menjadi Tipe A. Ada penambahan 1 (Satu) Bidang dengan 3 (Tiga) Seksi dan Penambahan Sub Bagian pada Sekretariat Dinas Kesehatan.
• Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik
Telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 79 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Bakesbangpol Kabupaten Jombang. Pada Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik tetap dengan 3 (tiga) Bidang, Hanya ada perubahan Nomenklatur Bidang Dan Sub Bidang Mendasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 – 441 Tahun 2019 Tentang Nomenklatur Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Di Bidang Kesatuan Bangsa Dan Politik.

Pada kesempatan ini saya juga akan memberikan beberapa penekanan pada rencana kegiatan di Tahun 2021, Yakni:
1. Berkaitan dengan Pandemi Covid-19
Difokuskan pada Penanganan Dan Pemulihan Ekonomi, antara lain :
– Program Bela dan Beli Produk Lokal dengan membeli Produk UMKM bagi semua kegiatan di Lingkup Pemerintah Daerah.
– Pelaksanaan kegiatan secara Padat Karya dan Berbasis pada Masyarakat.
– Termasuk persiapan Pelaksanaan Vaksinasi di tahun 2021, perlu adanya peran yang optimal dari Dinas Kesehatan, RSUD Jombang dan RSUD Ploso didukung oleh Dinas – Dinas terkait.
2. Berkaitan dengan Pelaksanaan Program Prioritas Daerah Tahun 2021
– Dengan adanya perubahan kebijakan secara nasional sebagai wujud responsif Pemerintah Kabupaten Jombang atas situasi dan kondisi terkini, maka perlu adanya penyelarasan serta penyesuaian target – target prioritas pembangunan daerah yang dituangkan dalam Perubahan Perda RPJMD dan didukung oleh Renstra Perangkat Daerah tahun 2018 – 2023.
-Percepatan Pelaksanaan Mayor Project yang tertuang dalam janji politis Bupati dan Wakil Bupati, diantaranya :
• Rehab Drainase dan Trotoar Jalan Wahid Hasyim
• Rehabilitasi Alun – Alun Jombang
Khusus terhadap dua kegiatan ini, Saya instruksikan kepada OPD terkait untuk segera melakukan kegiatan riil, antara lain : Lelang Konstruksi Fisik dan Pengawasan agar dilaksanakan paling lambat pada bulan Januari ini. Lakukan identifikasi sedini mungkin dan se-komprehensif mungkin terhadap potensi penghambat atau gagalnya lelang. Saya yakin OPD terkait (Dinas Perkim, Dinas PUPR, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Bagian Pembangunan serta Dinas Lingkungan Hidup) akan mampu untuk mempersiapkan dan berkoordinasi untuk kolaborasi keberhasilan kegiatan ini .

3. Berkaitan dengan Perda RTRW
Seperti yang kita ketahui bersama, bahwa Perda RTRW menjadi target yang harus dicapai pada tahun 2021. Untuk itu saya sampaikan agar Bappeda dan PUPR segera berkoordinasi dengan Bagian Hukum dan Sekretariat Dewan agar rancangan Perda RTRW bisa masuk dalam Prolegda tahun 2021 dan secepatnya bisa disahkan menjadi Perda.
4. Berkaitan dengan Peningkatan Capaian SAKIP
Inspektorat dan Bagian Organisasi Sebagai Koordinator agar mengawal lebih intensif lagi dalam peningkatan capaian SAKIP di masing – masing OPD sehingga target SAKIP dari kategori BB (Nilai 70,47) ke Nilai A bisa tercapai.
5. Berkaitan dengan Reformasi Birokrasi
Saat ini Indeks Reformasi Birokrasi kita berada di Level CC (Nilai 55,89). Nilai ini harus dinaikkan dengan antara lain melakukan penambahan OPD sebagai Lokus Zona Integritas Dan Wilayah Bebas Korupsi.
6. Berkaitan dengan SPBE
Sekretaris Daerah diharapkan berperan lebih optimal lagi dalam meningkatkan capaian indeks SPBE dari Indeks 1,6 menjadi 2,6 dengan didukung oleh Dinas Kominfo.
7. Berkaitan dengan Peningkatan Pelayanan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan, bagi semua Perangkat Daerah perlu adanya optimalisasi pelaksanaan pekerjaan Berbasis Elektronik, sehingga bisa lebih efektif dan efisien.
Untuk percepatan pencapaian beberapa poin diatas, diharapkan semua perangkat daerah tidak hanya mengerjakan pekerjaan yang sudah menjadi rutinitas, namun memberikan terobosan – terobosan dan inovasi di segala sektor yang dimulai dari masing – masing kepala OPD dan didukung Kelompok Budaya Kerja (KBK).

Program Pembangunan untuk tahun 2021 juga didukung dengan kebijakan Jombang Berkarakter Dan Berdaya Saing (Berkadang) dengan Mengalokasikan Anggaran Sebesar Rp. 200 Juta untuk setiap Desa. Kebijakan ini dilaksanakan dalam rangka mengurangi disparitas wilayah sehingga dapat mewujudkan pemerataan pembangunan sampai tingkat desa serta untuk mewujudkan kebutuhan utama yang bermanfaat dan secara langsung dapat dirasakan masyarakat. Untuk itu penting bagi perangkat daerah pengampu program jombang berkadang untuk terus mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut hingga dapat terimplementasi dengan baik di tingkat desa.

Besar Harapan Saya bahwa dalam tahun 2021 ini, kita bersama dapat melaksanakan pembangunan yang lebih baik untuk mewujudkan pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Jombang.

Pada kesempatan tersebut Bupati juga memberikan Penghargaan dan Apresiasi kepada tiga Satuan Kerja dengan Penyerapan Anggaran tahun 2020 terbaik. Yaitu RSUD Jombang, Dinas Tenaga Kerja dan BPKAD Jombang.(rif)

Tags: