Bupati Probolinggo Larang PNS Ikut Balon di Pilkades Serentak

Sosialisasi pilkades serentak 2021 kabupaten Probolinggo. [wiwit agus pribadi/bhirawa]

Pemkab Probolinggo, Bhirawa
Tahun ini Kabupaten Probolinggo punya hajat pesta demokrasi di tingkat desa. Jumlahnya pun banyak karena ada 314 desa yang akan menggelarnya. Sebelum pesta demokrasi di tingkat desa digelar, Bupati Probolinggo P. Tantriana Sari surat edaran (SE) nomor 141/25/426.114/2021, tentang pelaksanaan pilkades serentak 2021.

Poin di dalam edaran ini mengatur, jika bupati tidak akan memberikan izin bagi PNS Pemkab Probolinggo yang mencalonkan diri dalam pilkades serentak tahun ini.

Penegasan tersebut bahkan disampaikan Bupati Probolinggo saat audiensi bersama PWI Perwakilan Probolinggo di pendopo Kabupaten Probolinggo, Rabu (17/2).

Bupati mengatakan, SE tersebut dikeluarkan, bukan lantaran pihaknya mau menghalangi atau melarang PNS untuk menjadi sebagai kepala desa (Kades). Tetapi, pemkab melihat kondisi jumlah PNS di Kabupaten Probolinggo yang terus berkurang.

“Bupati tidak melarang PNS maju jadi calon kepala desa. Syaratnya, ASN itu mau dan ikhlas mengundurkan diri lebih dulu sebagai PNS. Karena jika PNS minta izin maju dalam pencalonan pilkades, kami tidak akan memberikan izin,” katanya.

Bupati menegaskan, kebijakan tidak memberikan izin PNS maju dalam pencalonan pilkades bukan tanpa alasan. Kondisi kepegawaian di Kabupaten Probolinggo saat ini, kekurangan PNS.

Bahkan, kondisi itu juga terjadi di sejumlah daerah lainnya. Pihaknya tidak ingin mengizinkan dengan satu dua orang PNS maju dalam pencalonan pilkades. Karena bisa-bisa, secara perlahan PNS habis atau semakin krisis jumlah PNS.

Sesuai Perbup Probolinggo Nomor 1 Tahun 2021, pasal 19 disebutkan, PNS selain penuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 dan pasal 17.

PNS juga harus memiliki izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian. Nah, dalam SE yang telah dikeluarkan, ditegaskan pihaknya tidak akan memberikan izin bagi PNS di lingkup Pemkab Probolinggo yang akan mencalonkan dalam pilkades. Dengan pertimbangan keterbatasan jumlah PNS di Kabupaten Probolinggo.

“Jadi harus dipahami bersama, Saya bukannya melarang atau menghalang-halangi PNS untuk maju dalam pencalonan pilkades. Tetapi, saya sebagai pejabat pembina kepegawaian harus pikirkan kondisi keterbatasan PNS di Kabupaten Probolinggo,” tegasnya.

Di sisi lain, mekanisme pilkades serentak, juga telah disiapkan Pemkab Probolinggo. Mulai dari anggaran, hingga jadwal pelaksanaan. Untuk jadwal, tahap pertama akan digelar April dengan jumlah desa yang akan melaksanakan sebanyak 62.

Adapun 62 desa di tahap pertama ini, adalah desa yang terdapat kekosongan jabatan kepala desa (kades) sejak tahun lalu. Sementara tahap kedua, rencananya digelar November mendatang. Dengan jumlah desa sebanyak 252.

Untuk anggaran, total sebesar Rp21,7 miliar disiapkan. Anggaran itu berasal dari APBD, dan bisa ditunjang dari APBDes di desa yang menggelar pilkades serentak. Dengan rincian, Rp4,6 miliar di tahap pertama, dan Rp17 miliar untuk tahap kedua.

Di kontestasi pilkades serentak, jelas akan ada calon incumbent yang maju. Nah, Pilkades serentak tahun ini, incumbent harus berjuang lebih keras untuk bisa lolos dalam pencalonan.

Pasalnya, sesuai perbup Probolinggo Nomor 1 Tahun 2021, ada persyaratan tambahan yang harus dipenuhi calon incumbent. Syarat tersebut cukup banyak. Mulai bukti pelunasan PBB, surat rekomendasi inspektorat sampai rekomendasi camat setempat, tuturnya.

Pihaknya tidak ingin menghambat atau mempersulit calon incumbent dalam pencalonan pilkades serentak. Tetapi, pihaknya ingin lebih memperbaiki ketertiban dalam administrasi saat menjabat kades sebelumnya. Sehingga, calon incumbent apakah saat menjabat sudah menyelesaikan tanggung jawabnya, atau belum.

“Saya harus ambil keberanian dengan penetapan persyaratan sesuai Perbup Nomor 1 Tahun 2021 itu untuk calon incumbent. Karena saya ingin mewariskan sistem lebih baik dari pilkades sebelumnya,” lanjutnya.

Bupati menegaskan, persyaratan bagi calon incumbent ini menjadi pengingat bagi kades yang tengah menjabat ataupun yang akan menjabat lagi. Bahwa kades tidak boleh main-main dalam menjalankan tugas membangun desa. Termasuk tugas pengelolaan keuangan desa.

Oleh karena itu, dalam persyaratan bagi calon incumbent harus ada surat keterangan dari inspektorat kabupaten. Guna memastikan, jika ada temuan atau catatan-catatan yang harus dipertanggungjawabkan untuk segera diperbaiki atau dipenuhi lebih dulu. Kemudian persyaratan lunas pajak bumi dan bangunan (PBB) dengan bukti surat keterangan OPD Badan Keuangan Kabupaten.

Ditambah surat rekomendasi dari camat setempat. Guna memastikan apakah calon incumbent itu sudah penuhi kewajibannya saat menjabat kades.

“Itu sebagai ikhtiar untuk memperbaiki dan menertibkan pejabat kepala desa. Jika tidak, maka permasalahan tunggakan-tunggakan itu bisa akan kembali terjadi. Persyaratan itu tidak akan menjadi penghalang, jika calon incumbent sudah mempertanggungjawabkan dengan baik saat selama menjabat sebelumnya,” tambahnya. [wap]

Tags: