Bupati Probolinggo Serahkan Sertifikat Tanah Program PTSL 2020

Bupati Tantri secara simbolis serahkan sertifiksat tanah program PTSL 2020. [wiwit agus pribadi/bhirawa]

Pemkab Probolinggo, Bhirawa
Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Probolinggo menyerahkan sertifikat tanah secara simbolis program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2020 secara virtual, di Pendopo Prasaja Ngesti Wibawa Kabupaten Probolinggo.

Di Kabupaten Probolinggo sertifikat tanah program PTSL yang diberikan sebanyak 2.174 sertifikat. Penyerahan sertifikat tanah program PTSL secara virtual ini diikuti oleh Bupati Probolinggo Hj. P. Tantriana Sari, SE didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo H. Soeparwiyono, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Probolinggo Tutug Edi Utomo dan segenap OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.

Di Kabupaten Probolinggo, sertifikat tanah program PTSL ini diserahkan oleh Bupati Tantri secara simbolis kepada 3 (tiga) orang yang berasal dari Desa Pendil Kecamatan Banyuanyar mewakili 10 orang penerima.

Kepala Kantor BPN Kabupaten Probolinggo Martono, Rabu (6/1) menyampaikan bahwa lokasi yang telah dilakukan program PTSL dapat dipergunakan oleh daerah lain.

Untuk perencanaan pembangunan dan investasi daerah akan lebih jelas dari segi luas dan letak menambah PAD (Pendapatan Asli Daerah), khususnya BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) yang sementara ini berbasis NJOP kedepan akan berbasis ZNT (Zona Nilai Tanah).

“Dengan sertifikat program PTSL ini diharapkan pertumbuhan ekonomi akan semakin meningkat dengan hak tanggungan. Selain itu juga dapat menyelesaikan sengketa batas administrasi Kabupaten Probolinggo,” ungkapnya.

Sementara Bupati Probolinggo Hj. P. Tantriana Sari, SE mengatakan bahwa Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Probolinggo yang memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat dalam hal penyelesaian sertifikat tanah. Dengan adanya sertifikat tanah sebagai jaminan secara hukum memberikan dampak yang luar biasa.

“Dimana tidak hanya jaminan keamanan dan kepastian yang dirasakan masyarakat dan tidak hanya sekedar PAD bagi pemerintah daerah. Tentunya akan memberikan dampak efek yang luar biasa dalam hal investasi, kemajuan daerah dan perputaran ekonomi,” katanya

Menurut Bupati Tantri, sebuah komitmen Pemerintah Daerah bagaimana program PTSL ini dilakukan dengan lancar dan sukses yang menjadi keinginan bersama. Target di tahun 2021 nantinya mampu mencapai empat kali lipat dari tahun 2020 menjadi tantangan bersama. Tentunya perlu dikuatkan komunikasi dan sinergi yang baik dalam mengatasinya.

“Saya menyepakati wilayah Sukapura sebagai fokus pertama sebagai kawasan lengkap dengan program Tri Juang Kantor BPN Kabupaten Probolinggo untuk dikawal bersama-sama. Dengan komunikasi yang baik, Pemerintah Kabupaten Probolinggo siap memback up bagi 53 ribu target PTSL di tahun 2021 nantinya dapat terselesaikan dengan baik dan lancar,” tegasnya.

Lebih lanjut Martono menyampaikan, dengan adanya program PTSL, setiap tahunnya banyak kontribusi kepada Pendapatan Asli Daerah dari kegiatan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan Investasi Daerah.

“Nilai BPHTB di tahun 2019 mencapai Rp 12.796.178.289 dan di tahun 2020 sampai pada bulan Oktober mencapai sebesar Rp 5.454.272.945. Investasi dari hak tanggungan tahun 2019 sebesar Rp 796.716.294.363 dan tahun 2020 sampai dengan Oktober sebesar Rp 364.414.398.552,” ungkapnya.

Terhadap lokasi yang telah dilakukan PTSL dapat dipergunakan oleh daerah untuk perencanaan pembangunan dan investasi daerah akan lebih jelas dari segi luas dan letak penambahan PAD, khususnya BPHTB yang sementara ini berbasis ZNT.

“Dengan adanya sertifikat PTSL memberikan dampak pertumbuhan ekonomi akan lebih meningkatkan dengan hak tanggungan,” tegasnya.

Tanah merupakan salah satu aset yang harus dikelola secara aman tanpa adanya persengketaan. Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah yang memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah.

Tak jarang sengketa lahan juga terjadi antar pemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah), papar bupati Tantri. “Kurang optimalnya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dimana PTSL adalah proses pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau lainnya,” katanya.

Melalui program ini tegas Bupati Tantri, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimilik masyarakat. “Dengan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini, Pemerintah Kabupaten Probolinggo sangat mendukung dan menyambut baik, karena dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kabupaten Probolinggo,” tambahnya. [wap]

Tags: