Bupati Probolinggo Tantri Serahkan 1.091 Sertifikat PTSL di Desa Sariwani

Bupati tantri saat serahkan sertifikat program PTSL.[wiwit agus pribadi/bhirawa]

Banyak Aset Pemkab Belum Bersertifikat, Ditarget Tuntas 2023
Pemkab Probolinggo, Bhirawa.
Masyarakat Desa Sariwani Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo menerima 1.091 lembar sertifikat hak milik atas tanah milik warga melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sertifikat tersebut secara simbolis diserahkan oleh Bupati Probolinggo Hj P Tantriana Sari, SE kepada 4 warga setempat, Selasa (2/3) pagi di spot wisata Bukit Seribu Selfi Desa Sariwani Kecamatan Sukapura.

Penyerahan sertifikat tanah tersebut juga terangkai bersama kegiatan peringatan Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Probolinggo bersama para jurnalis pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Persiapan Perwakilan Probolinggo.

Bupati Tantri mengapresiasi jajaran anggota Forkopimka Sukapura beserta jajaran aparatur desa dan seluruh masyarakat Desa Sariwani atas support dan kebersamaanya dalam mensukseskan program PTSL. Dimana Kecamatan Sukapura merupakan pilot project kegiatan PTSL lengkap.

“Insyaallah target kita seluruh lahan di wilayah Kecamatan Sukapura akan sudah tersertifikasi semua di tahun 2021. Berapapun biaya yang ditetapkan boleh saja senyampang telah dihitung sesuai dengan operasional dan kesepakatan dalam musyawarah bersama masyarakat dan tidak melebihi batas maksimal biaya yang telah ditetapkan Pemkab Probolinggo sebesar Rp 550 ribu,” jelasnya.

Selanjutnya Bupati Tantri menekankan agar sertifikat tanah yang telah diterima warga masyarakat ini agar dipergunakan dengan baik dan bijak. Adanya penetapan Perdes (Peraturan Desa) di wilayah Kecamatan Sukapura untuk mengatur jual beli tanah, agar menjadi perhatian bagi masyarakat dan investor agar kedepannya tidak lagi dengan mudah melakukan jual beli lahan di Kecamatan Sukapura.

“Kearifan lokal ini harus betul-betul kita jaga bersama agar Kecamatan Sukapura dengan segala kekayaannya ini tidak salah rawat seperti yang terjadi di beberapa daerah wisata lain di Indonesia. Dimana asset-aset strategisnya dikuasai oleh investor-investor dari luar, bukan dari masyarakat setempat,” ungkap Bupati Tantri.

“Ini adalah investasi kita, mungkin saat ini belum begitu terasa, namun seiring perubahan zaman dan perkembangannya pada 10 atau 20 tahun kedepan, kita pasti akan menyadari bahwa hal ini akan menjadi kekayaan kita dan akan menjadi warisan yang baik bagi anak cucu kita kelak,” tandasnya.

Pemkab Probolinggo masih memiliki banyak pekerjaan rumah (PR) soal legalitas aset daerah Kabupaten Probolinggo. Tidak sedikit aset daerah yang belum bersertifikat hak milik. Bupati Probolinggo, P. Tantriana Sari pun menegaskan, pihaknya tengah memulai gerakan penyertifikatan seribu tanah aset pemda. Karena, ternyata masih banyak aset daerah pemkab yang belum bersertifikat.

Tentu, ini menjadi pekerjaan dan harus segera dituntaskan. Supaya, tidak menjadi masalah sengketa aset daerah di kemudian hari. Di sisi lain, KPK menurut Tantri -sapaannya- menargetkan Pemkab Probolinggo untuk menuntaskan sertifikasi aset daerah itu di tahun 2023. “Kemarin ditarget oleh KPK untuk sesegera mungkin menyelesaikan sertifikasi seluruh aset pemda. Karena saat ini masih banyak aset pemda yang belum bersertifikat,” katanya.

Bupati pun menyebut sejumlah aset daerah pemkab yang belum bersertifikat. Seperti aset daerah lahan gedung sekolah, balai desa, kantor layanan kesehatan dan lainnya. Nah, pihaknya saat ini tengah fokus untuk mengiventarisir dan berupaya segera menuntaskan sertifikasi aset pemkab tersebut. “Salah satunya aset di bawah dinas pendidikan, dinas kesehatan dan termasuk jalan desa. Semua itu, harus segera dituntaskan sertifikasinya,” terangnya.

Selain itu dikatakan bupati ada aturan terbaru tentang sarana prasarana umum dan sosial di perumahan yang harus dihibahkan ke pemerintah daerah. “Banyak perumahan baru yang ada di Kabupaten Probolinggo. Di dalamnya ada fasilitas umum, fasilitas sosial dan akses jalan yang juga harus diserahkan menjadi aset daerah,” tambahnya.[wap]

Tags: