Bupati Rendra Ajak Pemprov Jatim Bersinergi Kelola SMK

H Rendra Kresna

Kab Malang, Bhirawa
Bupati Malang H Rendra Kresna menjelaskan, meski pengelolaan SMA dan SMK kini di tangan Dindik Pemprov Jatim, tapi perlu ada sinergi antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dan Pemprov Jatim, terutama sinergisitas dalam program pendidikan di SMK.
“Sebab, SMK merupakan salah satu dari sekian bidang pendidikan yang memiliki potensi yang menghasilkan siswa-siswi yang siap kerja,” tuturnya. Selain itu, kata dia, dengan adanya sinergi antara Pemkab Malang dan Provinsi Jatim, maka diharapkan akan menghasilkan siswa-siswi yang memiliki kualitas, serta akan mengurangi jumlah pengangguran di wilayah Kabupaten Malang. Karena lulusan SMK sebagai sekolah yang memberikan salah satu solusi untuk mengurangi jumlah pengangguran. Sebab, mereka yang lulusan SMK tersebut telah memiliki kentrampilan, dan siap kerja.
“Kami berharap lulusan SMK cepat dapat pekerjaan, tentunya agar bisa memiliki modal untuk melanjutkan pendidikan di tingkat perguruan tinggi atau kuliah. Begitu juga dengan lembaga SMA, harus bersinergi dengan Pemkab Malang, agar siswa didiknya bisa menghasilkan siswa-siswa yang berkualitas untuk melanjutkan ke perguruan tinggi,” papar Rendra.
Sebelumnya, ia mengaku, jika dirinya saat itu keberatan bila pengalihan pengelolaan SMA dan SMK dari Pemkab Malang ke Pemprov Jatim. Sebab, Pemkab sudah all out untuk merintis sekolah, sehingga secara pribadi dirinya keberatan. Karena Pemkab Malang sudah habis-habisan mengembangkan sekolah kemudian diambil alih Pemprov.
“Salah satu konsekuensi yang harus ditanggung ketika pengelolaan dialihkan ke Pemprov yakni area tugas guru yang makin luas yaitu di kawasan Jawa Timur,” terangnya. Padahal, Rendra melanjutkan, Pemkab Malang sendiri memiliki kebijakan, bahwa setiap guru yang sudah memiliki masa bakti lima tahun, maka penempatan tugasnya tidak jauh dari tempat tinggalnya. Karena profesi sebagai guru tidak hanya mengajar di sekolah saja, tapi juga harus berinteraksi dengan anak didik di luar sekolah. Sehingga bisa memaksimalkan fungsi sosialnya.
Ia menambahkan, penolakan pengalihan pengelolaan SMA/SMK tidak bisa dilakukan hanya satu daerah saja. Tapi harus dilakukan semua Bupati maupun Wali Kota bersama-sama meminta ke Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) agar Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 ditinjau kembali.
“Tapi hingga kini masih belum ada SMA/SMK keberatan atas pengalihan pengelolaan dari Pemda ke Pemprov,” jelas dia. [cyn]

Tags: