Bupati Rendra Jalani Pemeriksaan KPK di Jakarta

Kantor Mapolres Malang Kepanjen, Kec Kepanjen, Kab Malang, yang dijadikan tempat pemeriksaan puluhan saksi atas kasus dugaan gratifikasi DAK dilingkungan Pemkab Malang.

Kasus Dugaan Gratifikasi DAK Kabupaten Malang
Malang, Bhirawa
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Bupati Malang, Rendra Kresna, berangkat menuju Jakarta, Minggu (14/10/2018). Ia berangkat ke Jakarta untuk menjalani pemanggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.
Rendra Kresna yang sudah berstatus tersangka berangkat dari rumah dinasnya di kawasan Jl H Agus Salim, Kota Malang, Minggu siang sekitar pukul 12.15 WIB. Ia berangkat menggunakan mobil Toyota Kijang Innova Putih nopol N 51 OO.
Saat meninggalkan kawasan Pendopo Kabupaten Malang, Bupati Malang, Rendra Kresna tak banyak memberikan keterangan kepada awak media. Sembari membuka kaca jendela mobil yang ditumpanginya, Rendra Kresna hanya mengucapkan terima kasih.
Menurut kuasa hukum Bupati Malang, Gunadi Handoko membenarkan bahwa hari ini Rendra Kresna berangkat ke Jakarta. Keberangkatan tersebut merupakan bagian dari panggilan dari KPK untuk pemeriksaan terkait kasus yang menjerat dirinya.
“Saya sendiri akan menyusul ke Jakarta lewat Surabaya. Ada 5 advokat yang mendampingi pak Rendra untuk pemeriksaan besok. Lima orang itu adalah saya, pak Imam Muslich, Sudarmadi, dan dua orang dari pengurus partai Nasdem,” katanya Minggu (14/10/2018).
Seperti diketahui 18 orang yang sudah diperiksa oleh KPK terkait kasus dugaan gratifikasi DAK 2010 sampai 2013. Mereka terdiri dari para pejabat dan swasta. Pemeriksaan para saksi itu dilakukan Tim Penyidik KPK di Mapolres Malang Kepanjen, selama dua hari, dari hari Jumat (12/10) dan Sabtu (13/10).
Dalam pemeriksaan itu digelar KPK secara marathon, terkait adanya gratifikasi yang diterima Bupati Malang H Rendra Kresna, sebesar Rp 7 miliar. Sejauh ini sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, yakni Bupati Malang H Rendra Kresna, Ali Murtopo, dan Eryk Armando Talla, sedangkan kedua orang tersebut sebagai rekanan Pemkab Malang.
Pejabat yang diperiksa oleh Tim Penyidik KPK, diantaranya Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Willem Petrus Salamena, yang berwenang sebagai mencairkan DAK, Kepala Inspektorat Tridiyah Maestuti, diperiksa karena memiliki fungsi sebagai pengawas dan penindak Pegawai Negeri Sipil (PNS), mantan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kepala Henry MB Tanjung, diperiksa karena penaggungjawab pelaksanaan lelang.
Sedangkan selama Tim Penyidik KPK bertugas di wilayah Kabupaten Malang sudah melakukan penggeledahan di 26 kantor dinas dan badan. Bahkan, rumah kediaman anak sulung Bupati Malang, di wilayah Perumahan Araya, Kota Malang juga dilakukan penggeledahan oleh KPK.
Kepala BPKAD Kabupaten Malang Willem Petrus Salamena, Minggu (14/10), kepada wartawan membenarkan, jika dirinya sudah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik KPK, di Mapolres Malang Kepanjen, pada Sabtu (13/10). Dalam kasus yang ditanggani KPK sekarang ini, bahwa dirinya sebagai Kepala BPKAD memang bertugas untuk mencairkan DAK sesuai dengan Standart Operating Procedure (SOP). Sedangkan mekanisme anggaran DAK dikeluarkan dari Pemerintah Pusat yang langsung dikucurkan ke kas BPKAD. Sehingga dari BPKAD, maka pihaknya mengucurkan ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Namun, ia melanjutkan, untuk mencairkan anggaran DAK tersebut, harus terlebih dahulu melalui tahapan, seperti diterbitkannya Surat Perintah Pencairan (SPP). Dan setelah masing-masing OPD memegang SPP, maka tahapan berikutnya ada ditindak lanjut dengan pengaduan Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD). Dan jika fisiknya sudah 100 persen, maka anggaran akan kita cairkan 100 persen. “Jika fisiknya masih 50 persen, tentunya akan kita cairkan 50 persen,” ungkapnya.
Menurut Willem, untuk mencairkan anggaran DAK, kita keluarkan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Pasal 216 Tahun 2013, bahwa BPKAD tidak berkewajiban meninjauan ke lapangan. Sehingga jika ada dugaan penyalagunaan anggaran di OPD, dirinya tidak mengetahui. Karena tugas BPKAD hanya mencairkan sesuai yang sudah diatur oleh Permendagri.
Dari pihak swasta yang juga diperiksa oleh KPK, yakni salah satunya adalah Direktur CV Sawunggaling H Zaini. Ia mengatakan, jika dirinya diperiksa KPK di Mapolres Malang Kepanjen Sabtu (13/10) kemarin, yaitu berkaitan dengan DAK Pengadaan Peningkatan Mutu Pendidikan Tahun 2011. Sedangkan dirinya diperiksa oleh KPK, karena CV Sawunggaling yang saya miliki dipinjam Ali Murtopo (AM), yang saat ini sudah ditetapka KPK sebagai tersangka karena kasus gratifikasi DAK Pendidikan 2011.
“Setelah CV Sawunggaling menang tender Pengadaan Peningkatan Mutu Pendidikan DAK Tahun 2011, maka dirinya diputus kontrak oleh AM. Selanjutnya setelah dia memutus kontrak dengannya, hingga saat itu dirinya tidak pernah lagi ketemu AM,” ujarnya.
Meski CV-nya menang tender Pengadaan Peningkatan Mutu Pendidikan DAK Tahun 2011, kata Zaini, namun saat pencairan anggaran senilai Rp 8 miliar, kemudian uang itu saya setorkan melalui transfer antar Bank ke rekening AM sebanyak empat kali, pada tahun 2012. Sedangkan dari seluruh pencairan dana pemenang tender itu, dirinya hanya diberi uang sebesar Rp 350 juta.
Dari informasi yang diperoleh Bhirawa, Bupati Malang H Rendra Kresna, pada Minggu (14/10) pagi, berangkat ke Jakarta melalui Bandar Udara (Bandara) Abdurachman Saleh Malang, yang didampingi beberapa pejabat Pemkab Malang, ke Jakarta guna untuk memenuhi panggilan pemeriksaan di Kantor KPK, yang pemeriksaanya dilaksanakan pada hari Senin (15/10). [cyn]

Tags: