Bupati Rendra Kresna Digugat Mantan Kasek SMPN 4 Kepanjen

Hamka (kiri) selaku kuasa hukum Suburiyanto (kanan) saat memberikan keterangan kepada wartawan, di salah satu rumah makan, di wilayah Kec Kepanjen, Kab Malang

Kab Malang, Bhirawa
Bupati Malang H Rendra Kresna telah resmi digugat mantan Kepala Sekolah (Kasek) SMPN 4 Kepanjen, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang Suburiyanto. Sedangkan gugatan tersebut dilayangkan melalui kuasa hukumnya, yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
Mantan Kasek SMPN 4 Kepanjen tersebut menggugat Bupati Malang terkait Surat Keputusan (SK) adanya perncopotan dirinya dari jabatan kasek. Selain dia dicopot dari jabatannya, dia pun juga dipindah ke SMPN 1 Kepanjen sebagai guru biasa.
Kuasa Hukum Suburiyanto, Hamka, Selasa (31/7), kepada wartawan membenarkan, jika pihaknya sudah mendaftarkan secara resmi ke PTUN Surabaya atas gugutan klien kami Suburiyanto yang sebelumnya penjabat Kasek SMPN 4 Kepanjen. Sedangkan gugutan tersebut sudah kita daftarkan di PTUN, pada Selasa (31/7), dan kemungkinan sidang akan di mulai pada Minggu mendatang.
“Kami kini tinggal menunggu panggilan dari PTUN Surabaya, dan kapan waktunya pihaknya belum mengetahui. Dan biasanya jika pada hari ini mendaftarkan, se-Minggu kemudian ada panggilan,” kata dia.
Hamka menjelaskan, Suburiyanto dicopot dari jabatan kasek dan dimutasi menjadi guru biasa di SMPN 1 Kepanjen, pada tanggal 6 Juni 2018 melalui SK Nomor 821.2/251/35.07.201/2018 yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Malang yang ditandatangai Bupati Malang. Namun surat tersebut baru diterima oleh klien kami secara langsung pada pada tanggal 29 Juni 2018.
Secara terpisah, Kepala BKD Kabupaten Malang Nurman Ramdasyah mengatakan, gugutan yang dilakukan mantan Kasek SMPN 4 Kepanjen Suburiyanto yang dicopot dari jabatan kasek, lalu dimutasi menjadi guru biasa, itu sebenarnya hal yang biasa. Sedangkan gugatan yang dilayangkan ke Bupati Malang semacam itu adalah hak setiap warga negara dan sudah diatur dalam Undang-Undang (UU).
“Gugatan yang dilakukan Suburiyanto, tentunya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang selalu siap melayani gugatan tersebut. Dan apapun bentuknya, sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka itu sah-sah saja,” tegasnya.
Menurut Nurmasn, SK pencopotan Suburiyanto sebagai Kasek SMPN 4 Kepanjen sudah melalui prosedur dan aturan yang ada, bahkan Inspektorat Kabupaten Malang juga sudah melakukan pemeriksaan. Sehingga SK tersebut sudah jelas sesuai peraturan, dan Pemkab Malang sendiri juga sudah berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku. Namun, Pemkab Malang melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah selaku in house lawyer sudah mempersiapkan kesemuanya. Dan ketika nanti dihadirkan dalam persidangan di PTUN Surabaya, maka pihaknya siap untuk melayani gugatan. [cyn]

Tags: