Bupati Saiful Ilah Serahkan 134 SK ASN Purna Tugas

Bupati Saiful Ilah menyerahkan SK Purna Tugas ke Asisten Admin Umum, Kissowo Sidi yang memasuki purna tugas. [achmad suprayogi/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Pemkab Sidoarjo melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sidoarjo telah melepas 134 ASN (Aparatur Sipil Negara) yang memasuki masa Purna Tugas (Pensiun) periode 1 November – 1 Januari 2019.
Mereka yang memasuki purna tugas di Bulan Nopember 2018 sebanyak 39 orang, Desember 2018 sebanyak 40 orang dan periode Januari 2019 sebanyak 55 orang. Para PNS itu akan mendapat SK Pensiun, tabungan hari tua dan tali asih sebagai apresiasi penghargaan kepada ASN yang telah mengabdi di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
Kepala BKD Sidoarjo, Sri Witarsih SH MH mengatakan, kalau tujuan dari dilaksanakan kegiatan pelepasan purna tugas ini untuk memberikan informasi kemudahan dalam program layanan Taspen pro aktif. Juga memberikan informasi tentang hak dan kewajiban peserta Taspen dan memberikan informasi tentang hak dan kewajiban bagi peserta BPJS kesehatan yang memasuki masa purna tugas.
“Perlu kami sampaikan PNS yang memasuki masa purna tugas, pada kenyataannya masih aktif melaksanakan tugas di Pemkab Sidoarjo. Hal itu dengan pertimbangan ada penyampain program – program terkait hak dan kewajiban ASN yang akan purna tugas dapat tersampaikan dengan lengkap.
Makanya pada hari ini juga akan dilakukan penandatangan kesepakatan bersama antara PT Taspen Kantor Cabang Utama Surabaya dengan Pemkab Sidoarjo tentang sinergi pelayanan pembayaran tabungan hari tua, dan pensiun berbasis elektronik PNS di Lingkungan Kab Sidoarjo. ”Hal ini dilakukan BKD Sidoarjo untuk memberikan kemudahan percepatan layanan bagi PNS yang purna tugas, khususnya untuk klaim tabungan hari tua, dan pensiun, ini baru pertama dilakukan,” jelas Witarsih.
Bupati Sidoarjo, Saiful Illah, menyambut baik pelepasan Purna Tugas PNS di lingkungan Pemkab Sidoarjo yang sekaligus penadatangan kesepakatan bersama dengan PT Taspen. Menurutnya, ini merupakan salah satu inovasi percepatan pelayanan bagi PNS yang memasuki masa purna tugas.
“Kita ketahui di akhir perjalanan atau karir PNS diantaranya dibatasi usia pensiun. Dimana saat memasuki usia pensiun tugas – tugas birokrasi kita telah terakhir. Namun demikian pensiun ini tidak menjadi batasan pengabdian kita untuk bangsa dan negara,” jelas Saiful Ilan. [ach]

Tags: