Bupati Salwa Ambil Sumpah 101 PNS dalam Jabatan Fungsional Guru

Bupati Drs KH Salwa Arifin saat menyampaikan sambutannya pada acara pelantikan dan pengambilan sumpah Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional pertama di Pendopo Bupati. [Ihsan Kholil]

Bondowoso, Bhirawa
Dalam suasana keprihatinan bersama atas mewabahnya Covid-19, Pemerintah Kabupaten Bondowoso tetap melaksanakan roda pemerintahan, dengan melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pegawai Negeri Sipil pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional guru di lingkungan Pemkab setempat melalui media elektronik/video confernce.
Pengangkatan tersebut terhadap 101 guru yang dipimpin langsung oleh Bupati Bondowoso, Drs KH Salwa Arifin di Pendopo Bupati, Jum’at (17/4).
Dari ke 101 guru, dua peserta mewakili untuk dilantik di Pendopo setempat. Tentunya kegiatan kali ini berbeda dengan prosesi pelantikan sebelumnya.
Pantauan Bhirawa di lapangan, prosesi acara pelantikan diseting sedemikian rupa, yakni menyesuaikan dengan protokol kesehatan penanganan Covid-19 dengan jarak antar tempat duduk kurang lebih dua meter.
Acara tersebut digelar secara live dengan menggunakan perpaduan antara siaran TV lokal dan virtual. Informasi dihimpun, acara dilakukan secara virtual ini kurang lebih dari dua puluh titik lokasi pelantikan.
Selain Bupati Drs KH Salwa Arifin, turut hadir Wakil Bupati H Irwan Bachtiar Rahmat, S.E, M.Si Ketua DPRD H Ahmad Dhafir, Sekda H Syaifullah, S.E, M.Si dan Asisten I Pemkab, Plt. Kepala BKD Wawan Setiawan, Ketua PGRI Kabupaten Bondowoso serta Kepala Dinas Pendidikan setempat.
Dalam sambutannya, Bupati Bondowoso Drs KH Salwa Arifin menyampaikan, bahwa pelantikan yang dilaksanakan melalui video confernce disebabkan oleh wabah Covid-19 yang mengharuskan untuk melaksanakan sosial /physical distancing.
“Harapan kita tentunya semoga wabah ini akan segera berakhir,” katanya. Menurutnya, rotasi, mutasi ataupun promosi jabatan merupakan bagian dari dinamisasi proses penyegaran dan penyesuaian kebutuhan personil dalam organisasi birokrasi.
“Oleh karena itu, hal ini hendaknya kita tanggapi secara wajar dan biasa. Karena jabatan bukanlah hak, melainkan merupakan amanah yang berisi serangkaian tugas dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan,” urainya.
Kepada pejabat yang baru dilantik, Bupati Salwa Arifin menghimbau untuk memperhatikan beberapa hal, yakni segera tuntaskan pekerjaan dan tugas ditempat yang lama.
“Pelajari seluruh aturan yang merupakan dasar pelaksanaan tugas agar dapat mempermudah pelaksana tugas dan menghindarkan diri dari permasalahan-permasalahan hukum,” himbau orang nomor satu di Bondowoso ini.
Selanjutnya, laksanakan tugas dan fungsi saudara dengan tetap melakukan konsultasi ke atas, koordinasi ke samping, sehingga terjadi sinergi terhadap pelaksanaan tugas tugas-tugas pemerintahan.
“Tertib administrasi sehingga pelaksanaan kegiatan dapat akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan,” terangnya.
Sementara itu, Plt Kepala BKD Bondowoso, Wawan Setiawan mengatakan, bahwa 101 itu terdiri dari guru SD dan SMP. Selama ini mereka hanya guru secara de facto, tidak secara de jure. Karena belum ada pengangkatan dalam jabatan fungsional. Dan tentunya pengangkatan guru ini ada syarat pendidikan yang harus linier.
“Seperti guru SD harus memiliki ijazah S1 PG SD. Juga ada syarat umur, karena kalau lewat 50 tahun. Sudah tidak memenuhi syarat. Karena maksimal syarat umur pengangkatan jabatan fungsional guru itu, maksimal 50 tahun,” katanya.
Dijelaskannya, untuk penyerahan surat keputusan pengangkatan, berita acara pelantikan, pernyataan pelantikan, serta pernyataan pelaksanaan tugas yang ada kaitannya dengan penggajian dan pemberian jabatan fungsional.
Kata dia, diserahkan langsung hari itu juga, yakni dengan melalui ojek online. Yang dalam hal ini, ter ater aplikasi yang merupakan aplikasi ojol lokal. “Ini dipastikan hari ini juga diterima. Jadi mereka sedang jalan ke rumah masing-masing,” terangnya. [san.adv]

Tags: