Bupati Salwa Serahkan 312 SK PPPK pada Guru dan Penyuluh Pertanian

Bupati Bondowoso, Drs KH Salwa Arifin didampingi Wakil Bupati, H Irwan Bachtiar Rahmat saat memberikan SK PPPK kepada pada guru dan penyuluh pertanian di Pendopo Bupati Bondowoso. [ihsan kholil]

Bondowoso, Bhirawa
Bupati Bondowoso Drs KH Salwa Arifin menyerahkan 213 Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada guru dan penyuluh pertanian di Pendopo Bupati Bondowoso, Senin (22/2). Ratusan PPPK yang menerima SK pengangkatan itu, juga dengan perjanjian kerja PPPK, yang dimulai sejak Januari 2021 hingga Desember 2025 dan adanya dievaluasi untuk perjanjian berikutnya.
Menurut Bupati Salwa, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Dimana PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja. Untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.
Kata Bupati, PPPK diangkat dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Untuk itu saya berharap agar nantinya bisa bekerja secara profesional, serta memberikan pelayanan publik sebaik-baiknya,” harapnya.
Bupati Salwa juga menjelaskan, PPPK merupakan hal baru dalam dunia pemerintahan. Yang dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), disebutkan jika ASN terbagi menjadi dua, yakni ASN dan PPPK. Perbedaannya, ASN diangkat sebagai pegawai tetap dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. Dari segi kontrak kerja, PPPK dapat diperpanjang sesuai kebutuhan organisasi hingga batas usia pensiun jabatan dengan mempertimbangkan evaluasi kinerja setiap tahunnya.
“Mengenai penghasilan, PPPK akan memperoleh penghasilan relatif sama dengan ASN. Sehingga tidak ada kesenjangan yang signifikan antara PNS dan PPPK untuk jabatan yang sama. PPPK juga akan memperoleh tunjangan dan penghargaan,” tandasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bondowoso, Apil Sukarwan menjelaskan, PPPK akan menerima gaji sejak yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugas. Selain itu, PPPK juga mendapat tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan pegawai (TPP). TPP adalah tambahan penghasilan yang diberikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai.
“Dengan kriteria penilaian terhadap prestasi kerja, kondisi kerja, beban kerja, tempat bertugas dan pertimbangan obyektif lainnya setara dengan ASN,” jelasnya.
Apil menegaskan, rekrutmen PPPK bukan tenaga honorer biasa. Sebab, PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki profesionalisme. Jadi PPPK ini bukanlah tenaga honorer biasa. Tetapi dia adalah Aparatur Sipil Negara yang memiliki profesionalisme. Berdasarkan skema kerjanya sendiri ASN difokuskan untuk pembuatan keputusan atau kebijakan melalui posisi manajerial. Sedangkan, PPPK difokuskan pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan mendorong terjadinya percepatan peningkatan profesionalisme kinerja instansi pemerintah.
“Aslinya itu 315, namun karena satu meninggal, satu orang tidak memenuhi klasifikasi dan yang satu lagi diterima sebagai ASN Jawa Timur sehingga total hari ini dari 215 SK, dengan perincian 263 guru dan penyuluh pertanian, diserahkan 312 SK,” tandasnya. [san]

Tags: