Bupati Sampang Disodori Surat Tak Mampu

Aktivis MDW saat berdialog dengan Asisten II Setda Sampang, dirut BUMD PT SMP, dan selaku staf manager administrasi BUMD PT GSM di aula mini Pemkab Sampang.

Aktivis MDW saat berdialog dengan Asisten II Setda Sampang, dirut BUMD PT SMP, dan selaku staf manager administrasi BUMD PT GSM di aula mini Pemkab Sampang.

(Polemik BUMD PT SMP)
Sampang, Bhirawa.
Kasus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sampang Mandiri Perkasa (SMP) yang belum menunjukkan progres penyelesaian signifikan, membuat LSM Madura Development Watch (MDW) meminta Bupati Sampang, Wakil Bupati, Sekda dan asisten II Setkab Sampang menandatangani pernyataan tertulis ketidakmampuannya, melakukan pembinaan terhadap BUMD PT SMP.
Namun Asisten II Setkab Sampang Syamsul Hidayat yang menemui LSM MDW, Selasa (27/12) di aula mini pemkab Sampang, masih menolak untuk menandatangani dengan alasan masih akan lapor Bupati selaku pimpinan.
Pertemuan LSM MDW dengan pemkab Sampang terkait polemik BUMD PT SMP sudah kedua kalinya. Kali ini dialognya dihadiri asisten II setkab Sampang, Syamsul Hidayat, Kabag Perekonomian Setkab Sampang Ach Ahmadi, Dirut BUMD PT SMP Hasan Ali, dan Joenarso Sangidoe selaku staf manager administrasi BUMD PT geliat Sampang Mandiri (GSM) selaku holding company.
Mahrus Ali Ketua MDW, kasus PT SMP sejak 2012 terkait kebocoran pengelolaan keuntungan dari penjualan migas 2012-2013 yang menyeret mantan Bupati dan jajaran direksi lama PT SMP, hingga saat ini masih belum selesai, bahkan wacana pembubaranya, hingga saat ini masih belum dilengkapi dengan data riil mengenai aset bergerak dan tidak bergerak milik BUMD PT SMP yang saham terbesarnya milik pemerintah daerah.
“Selain aset yang belum jelas hingga saat ini, ada biaya bantuan hukum PT SMP yang nilainya Rp 1,1 miliar yang diputuskan dalam rencana kerja PT GSM, bahkan yang lebih miris lagi dirut baru PT SMP Hasamn Ali sudah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sampang,” terang Mahrus.
Lebih lanjut Mahhrus mengatakan, dialognya dua kali dengan pihak eksekutif terkait persoalan PT SMP. Kesimpulannya, pihak eksekutif tidak mengetahui pasti dan persoalan tersebut dilempar sepenuhnya pada BUMD. Oleh sebab itu, tawaran kongkrit dari LSM MDW terhadap pemerintah Sampang, ada empat pejabat Pemkab Sampang yang terdiri dari Bupati Sampang KH. Fannan hasib, Wakil Bupati Sampang Fadilah Budiono, Sekda Puthut Budi Santosa dan asisten II Setkab Syamsul Hidayat menandatangani surat pernyataan tertulis yang sudah dibuat, dengan isinya mereka tidak mampu membina dan memperibaiki BUMD PT SMP. “Namun sayang mereka masih menolak menanda tanganinya,” papar Mahrus.
Hasan Ali Dirut PT SMP, berkait dengan aset PT SMP memang hingga saat ini masih belum ada data riil, hanya data sementara hasil inventarisir, misalnya ada dua bidang tanah, mobil, sepeda motor dan alat kelengkapan kantor lainnya. Sedangkan berkaitan dengan deviden Rp.16 miliar yang dicairkan tersebut, hal itu merupakan kebijakan direksi PT SMP yang lama.
Saat ditanya terkait anggaran bantuan hukum PT SMP yang nilainya Rp. 1,1 miliar yang muncul direncana kerja Tahun 2014 laporan PT GSM selaku holding company (induk perusahaan), Joenarso Sangidoe selaku staf manager administrasi BUMD PT GSM usai berdialog dengan MDW di aula mini Pemkab Sampang, membenarkan jika ada anggaran bantuan hukum PT SMP tersebut. “Namun saya tidak memiliki kewenangan untuk menjawab itu, karena saya hanya sebagai pencatat adminitrasi saja, kebetulan hari ini Dirut dan direktur PT GSM tidak bisa hadir,” kata dia. [lis]

Tags: