Bupati Sampang Mutasi 50 Pejabat Eselon III-IV

Bupati Sampang saat melakukan mutasi 50 pejabat eselon III dan IV di ruang PKK pendopo Bupati Sampang. [nurkholis/bhirawa]

(Tinggal Dua Bulan Masa Jabatannya)
Sampang, Bhirawa
Meski tinggal dua bulan masa jabatan Bupati Sampang, H. Fadilah Budiono berakhir, namun Bupati Sampang masih bisa melakukan mutasi terhadap 50 Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon III dan IV, di ruang PKK Pendopo Bupati setempat sekitar pukul 10.00 wib, pada hari Jum’at 22/12/2017.
Hal ini sangat berbeda dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 73/2016 tentang larangan kepala daerah dan wakil mengganti pejabat pada masa 6 bulan sebelum akhir jabatan atau 6 bulan setelah dilantik, tidak berlaku di Kabupaten Sampang.
Bupati Sampang Fadhilah Budiono disela-sela pelantikan pejabat yang dimutasi, ia mengatakan mutasi ini didasarkan atas laporan dari masing-masing pimpinan organisasi atau dinas terkait. “Kita melihatnya dari tindakan dan kinerjanya, atau yang tidak profesional. Memang ada permintaan dari dinas dan juga untuk memenuhi kebutuhan di dinas itu. Sehingga mereka wajib dipindah,” katanya, Jumat, 22/12.
“mutasi ini sudah berdasarkan usulan ke Kemendagri dua kali. Yakni, pada September turun Oktober dan usulan Oktober turun Desember dengan rincian sebanyak 52 pejabat yang sudah disetujui. Buktinya, turunnya surat rekomendasi yang diterima oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang, ada dua surat yang diterima, 27 Oktober surat nomor 800/8845/OTDA dan tanggal 15 Desember 2017 nomor 821/10862/OTDA.terangnya.
Adapun Rincian pejabat yang dimutasi antara lain, sebanyak 20 pejabat eselon III sebagai administrator dan sebanyak 30 pejabat eselon IV sebagai pejabat pengawas.(lis)

Tags: