Bupati Sampang Sujud Syukur Usai Dilantik Gubernur

Gubernur Jatim Dr H Soekarwo saat menyematkan pin kepada Fadhilah Budiono sebagai Bupati Sampang menggantikan KH Fannan Hasib di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (6/7).

Pemprov, Bhirawa
Bupati Sampang H Fadhilah Budiono sujud syukur usai dilantik Gubernur Jatim Dr H Soekarwo di Gedung Negara Grahadi di Jalan Gubernur Suryo Surabaya, Kamis (6/7). Usai sujud syukur, Fadhilah Budiono langsung mendapat tepuk tangan dari ratusan hadirin yang hadir.
“Sujud syukur tadi spontanitas, tidak saya buat-buat atau saya rencanakan sebelumnya. Saya merasa tantangan ke depan sangat berat meski berpengalaman menjadi kepala daerah,” ujarnya ketika ditemui usai pelantikan.
Fadhilah Budiono sebelumnya menjabat sebagai wakil bupati mendampingi Bupati KH Fannan Hasib hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2013, namun pada April 2017 ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati karena Fannan sedang sakit, hingga akhirnya meninggal dunia pada sebulan kemudian. Penunjukan tersebut sesuai Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 131/616/011.2/2017 tertanggal 21 April 2017 tentang penunjukan dirinya sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Sampang.
Menurut dia, jabatannya sebagai orang nomor satu di Pemkab Sampang sesungguhnya tak diharapkan, namun karena sudah ada aturan hukum berlaku maka selama delapan bulan ke depan jabatan tersebut harus dijalaninya meski tanpa didampingi wakil. “Karena hanya delapan bulan maka tidak ada wakil tidak apa-apa, dan saya siap bekerja demi kesejahteraan serta membuat masyarakat Sampang semakin lebih baik,” ucapnya.
Pelantikan Bupati Sampang ini sempat menjadi sorotan karena merupakan jabatan ketiganya sehingga muncul permasalahan hingga Pemprov Jatim mengirim surat mempertanyakannya ke Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Gubernur Jatim Dr H Soekarwo menegaskan diangkatnya kembali Fadhilah Budiono tidak melanggar aturan karena diatur dalam undang-undang adalah jika bupati sudah dua periode dilarang mendaftar lagi menjadi bupati, namun yang terjadi ini bukan mendaftar lagi, tapi meneruskan jabatan yang ditinggal oleh bupati.
“Ini di dalam aturan yang dinamakan diskresi, tidak diatur tapi tidak bertentangan dengan UUD, namun bermanfaat. Di Indonesia baru sekarang ini. Ini bisa jadi konvensi atau hukum tidak tertulis, yakni tidak usah dipasalkan, tapi yang terjadi di Jatim bisa digunakan di daerah lain,” kata Pakde Karwo, sapaan akrabnya.
Pengangkatan Fadhilah Budiono tersebut berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor: 131.35-3303 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Bupati dan Pemberhentian Wakil Bupati Sampang tertanggal 16 Juni 2017 di Jakarta.

Tags: