Bupati Sampang Terbitkan SE Kewaspadaan Covid-19

SE Bupati Sampang Kewaspadaan Covid-19

Sampang, Bhirawa
Meneruskan Surat Edaran (SE) dari pemerintah pusat dan Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Sampang, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Kewaspadaan dan Pencegahan Paparan virus Corona.
Pj Sekda Sampang, Yuliadi Setiawan mengaku Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan merujuk kepada SE Kemenpan dan Gubernur Jawa Timur.
Dalam SE tersebut, Pemkab Sampang mengeluarkan kebijakan menunda dan menghentikan segala bentuk kegiatan yang melibatkan banyak orang hingga 29 Maret 2020 mendatang.
“Sekarang saja upacara maupun apel, kami hentikan dulu, termasuk dinas ke luar, itupun jika tidak ada perubahan jadwal,” Rabu [18/3/2020].
Menanggapi soal surat Kemenpan-RB yang meminta agar ASN bekarja dari rumah, Yuliadi Setiawan mengaku belum bisa memberlakukan sekarang. Alasannya, karena birokrasi Sampang, belum memiliki alat yang memadai untuk menampung semua kinerja ASN.
“Kami belum mempunyai alat telekonfren yang memadai. Nah, apabila ASN dirumahkan, terus kita ada perlu, nanti ngomongnya pakai apa, kan jadi susah dan tidak nyambung. Maka dari itu, kami belum menerapkannya. Tapi bagi kegiatan yang melibatkan banyak orang, sementara kami hentikan dulu,” katanya.
Tidak hanya itu, dalam SE yang dikeluarkan pihaknya juga memerintahkan seluruh Kepala Desa (Kades) agar sesegera mungkin melaporkan kepada pihak layanan kesehatan setempat manakala ada warganya yang baru datang dari luar daerah, terlebih datang dari luar negeri. “Supaya nantinya, sesegera mungkin dilakukan pengecekan dan pemantauan,” tegasnya. [lis]

Tags: