Bupati Serahkan 704 SK Kenaikan Pangkat ASN Pemkab Madiun

Bupati Madiun, H. Muhtarom, S.Sos menyerahkan 704 SKKP ASN Pemkab Madiun mulai dari pangkat golongan I s.d IV periode 01 April 2018 sebanyak 704 orang usai apel pagi, dihalaman Puspem Kab Madiun di Mejayan, Senin (19/2). [sudarno/bhirawa]

Kab Madiun, Bhirawa
Dalam apel pagi karyawan/ti Pemkab. Madiun, di halaman Kantor Pusat Pemerintahan Kab. Madiun di Mejayan-Caruban, Senin (19/2), Bupati Madiun H. Muhtarom, S.Sos menyerahkan Surat Keputusan tentang Kenaikan Pangkat (SKKP) Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) atau Aparatur Negara Sipil (ASN) Kab. Madiun mulai dari pangkat golongan I s.d IV periode 01 April 2018 sebanyak 704 orang
Mereka yang menerima SKKP dimaksud terdiri atas golongan IV/a – IV/b sejumlah 48 orang, golongan I/b – III/d sejumlah 656 orang. Namun demikian untuk Golongan IV/c – IV/d masih dalam proses di BKN Jakarta, yang sejumlah mencapai 16 orang.
Menurut Bupati Madiun H. Muhtarom, S.Sos, kenaikan pangkat merupakan penghargaan yang diberikan negara atas hasil penilaian kinerja, pengabdian dan prestasi kerja seorang PNS yang secara tegas diatur dalam Undang Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada pasal 21.
Kenaikan pangkat itu, kata bupati Muhtarom, yang diperoleh dapat dipandang sebagai kenaikan tanggungjawab atas jenjang pangkat baru yang disertai dengan peningkatan prestasi kerja dan perilaku kerja yang lebih baik. Undang Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dimana manajemen ASN bertujuan untuk menghasilkan pegawai yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dijelaskan bupati Muhtarom, terkait akan diaksanakan Pilkada serentak tahun 2018, Bupati Madiun H. Muhtarom, berharap agar PNS tetap memegang teguh azas netralitas pegawai ASN sebagai wujud profesionalitas dan etos kerja yang tinggi. Karena sistem merit yang dibangun dengan diterapkannya Undang Undang Nomor 5 tahun 2014 ini setidaknya didasari pada beberapa indikator dan salah satunya adalah memiliki sistem informasi berbasis kompetensi yang terintegrasi dan dapat diakses oleh pegawai.
Terkait sistem informasi ini, pemerintah Kab. Madiun telah mensinergikan teknologi informasi ini dengan aplikasi kepegawaian melalui Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG), E – Baperjakat, E – Doc (yang berisi dokumen elektronik kepegawaian), SKP online. Juga masih ada beberapa aplikasi lain yang terus dikembangkan.
“Ya, tentunya dengan teknologi informasi yang baik, diharapkan pengelolaan manajemen Aparatur Sipil Negara khususnya di lingkup pemerintah Kabupaten Madiun akan dapat mencapai tujuan yang diharapkan,”kata Bupati Muhtarom berharap. [dar]

Tags: