Bupati Serahkan BSU, Santunan Kematian dan Beasiswa pada Ahli Waris Non ASN

Bupati Madiun, H. Ahmad Dawami menyerahkan BSU tahun 2021 serta Santunan Kematian dan Beasiswa kepada Ahli Waris Pegawai Non ASN di Kab. Madiun dari BPJS secara simbolis di Pendopo Muda Graha Pemkab Madiun, Rabu (13/10). [sudarno/bhirawa]

Kabupaten Madiun, Bhirawa.
Penyerahan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2021 serta Santunan Kematian dan Beasiswa kepada Ahli Waris Pegawai Non ASN di Kab. Madiun dari BPJS secara simbolis dilakukan oleh Bupati Madiun, H. Ahmad Dawami dengan memberlakukan prokes ketat di Pendopo Muda Graha Pemkab Madiun, Rabu (13/10).

Penyerahan ini disaksikan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madiun, Honggy Dwinanda Haryawan, beberapa pimpinan OPD, Camat.

Ditemui seusai acara, Bupati Madiun menjelaskan jika kegiatan ini sudah menjadi program Pemkab. Madiun demi kesetaraan. Untuk itu, tentang jaminan sosial sudah dipersiapkan untuk seluruh pegawai non ASN.

“Nanti OPD yang daftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Sampai saat ini proses pendaftaran masih berjalan, kita berharap tahun depan semua sudah terdaftar. Sedangkan untuk perangkat desa sudah didaftarkan,”kata Bupati.

Sedangkan untuk swasta, Bupati mengaku bagi perusahaan besar sudah menjadi komitmen sejak awal agar tenaga kerjanya masuk ke BPJS Ketenagakerjaan. Dalam waktu dekat ini, beberapa OPD terkait akan berkolaborasi melakukan sosialiasi untuk perusahaan kecil agar mereka ikut dalam BPJS Ketenagakerjaan.

“Jadi hal seperti ini (BPJS Ketenagakerjaan) dirasa perlu kalau ada sesuatu yang tidak diinginkan terjadi, biasanya itu baru terasa kita perlu,”tutur Bupati.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madiun, Honggy Dwinanda Haryawan menjelaskan ahli waris untuk perangkat desa ada 6 orang total santunan sebesar Rp 504 juta sudah termasuk untuk jaminan hari tua. Kalau yang Bantuan Subsidi Upah (BSU) ada 493 orang terdiri dari perangkat desa maupun pegawai non ASN di OPD, ini sama dengan tahap 4 dengan total nilainya sebesar Rp 493 juta. [dar]

Tags: