Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Larang Hiburan Malam Buka Ramadan

Kepala Bakesbangpol Kab Sidoarjo, Mulyawan S.Ip MM,

Sidoarjo, Bhirawa
Bupati Sidoarjo, Ahmad Mudhlor Ali, melalui surat pemberitahuannya tanggal 19 April 2021, mewajibkan kegiatan hiburan hiburan malam di wilayah Kab Sidoarjo, seperti karaoke, tempat pijat, rumah musik, untuk tutup selama Bulan Suci Ramadan 1442 H.

Pemberitahuan yang sifatnya penting itu, juga ditujukan kepada pengusaha rumah makan, cafe, warung kaki lima, saat Bulan suci Ramadan ini, pada saat siang hari agar bisa menyesuaikan diri dengan memakai penutup atau tabir di tempatnya.

“Semuanya dimaksudkan untuk menghormati warga muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadan,” kata Kepala Bakesbangpol Kab Sidoarjo, Mulyawan S.Ip MM, Rabu (21/4) kemarin.

Pemberitahuan ini juga melarang masyarakat untuk memproduksi, menyimpan, memperdagangkan minuman alkohol/keras, Narkoba juga membakar dan membunyikan petasan.

Dalam Bulan Suci Ramadan ini, warga masyarakat diminta agar menciptakan iklim yang kondusif, damai dan tidak lupa selalu menjalankan aturan protokol kesehatan. Mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak dari kerumunan.

Dikatakan oleh Mulyawan, Bupati Ahmad Mudhlor, bersama jajaran Forkopimda, MUI, Kemenag dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sidoarjo, juga mengeluarkan surat seruan kepada para Camat.

Selama Bulan Suci Ramadan 1442 H ini, hendaknya mewaspadai terjadinya potensi yang menganggu Kamtibmas. Mereka juga diminta supaya menindak tegas pelaku kemaksiatan.

Para Camat hendaknya juga ikut mensosialisasikan kepada takmir Masjid/Mushola, sejumlah ketentuan selama Bulan Suci Ramadan ini. Diantaranya, untuk kegiatan tarawih/tadarus yang menggunakan pengeras suara, dibatasi hanya sampai pada pukul 22.00 WIB.

“Demikian pula nanti saat takbir keliling, hanya boleh di dalam wilayah desa saja. Tidak boleh sampai keluar wilayah desa,” pungkasnya. (kus)

Tags: