Bupati Sidoarjo – DPPKA Digugat Warga Akibat Parkir Berlangganan

1604parkirSidoarjo,Bhirawa.
Keberadaan parkir berlangganan di Kabupaten Sidoarjo yang  telah berjalan 8 tahun ini terus disoal karena sangat merugikan masyarakat sebagai pelanggan parkir berlangganan.
FPDIP saat melakukan PU rapat paripurna, (1/12) menyatakan keberadaan parkir berlangganan dievaluasi karena sangat merugikan masyarakat. Meski masyarakat setiap tahunnya sudah membayar Rp 25 ribu untuk kendaraan roda dua, kenyataannya juru parkir masih mintai uang parkir. “Berarti masyarakat pengguna parkir membayar dobel,” jelasnya.
Saat ini banyak tempat-tempat parkir berlangganan banyak yang berubah menjadi pajak parkir seperti area parkir di RSUD Sidoarjo, sehingga titik titik lokasi parkir berlangganan di Sidoarjo menjadi berkurang.
Sementara itu seorang warga, Sholeh  melayangkan gugatan untuk Bupati  H. Saifull Illah  dan Dinas Pendapatan Pengelolaan Kekayaan Aset (DPPKA) Sidoarjo, terkait pelaksanaan parkir berlangganan yang dinilai sangat meresahkan masyarakat.
Gugatan tersebut, saat ini tengah menunggu jadwal persidangan di  Pengadilan Negeri Sidoarjo. Ia melakukan gugatan perdata yang terdiri dari 7 lembar surat gugatan dan sudah didaftarkan di bagian kasus perdata.
Alasan dirinya berikut timnya menggugat Bupati Sidoarjo dan Dispenda Jatim di Sidoarjo berikut DPPKA itu karena retribusi parkir berlangganan dianggap meresahkan warga. Praktek dilapangan sudah tidak sesuai aturan.
Dia menadaskan, gugatan yang diajukan  melandaskan Perda Nomor 2 Tahun 2012 yang mengatur parkir berlangganan, serta UU No 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi.
Di Perda tidak ada struktur kalimat atau kata yang mengatakan masyarakat wajib membayar retribusi parkir berlangganan. “Tapi kenyataan di lapangan, saat kita bayar pajak kendaraan secara otomatis juga dikenakan biaya retribusi parkir berlangganan,” ungkapnya.(hds)

Tags: