Bupati Sidoarjo Imbau Pers Dukung Smart City

Bupati Saiful Ilah dan Ketua PWI Jatim bersama para awak media yang bertugas di Sidoarjo. [achmad suprayogi/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Kab Sidoarjo yang sudah ditunjuk Kementerian Kominfo untuk menerapkan program ‘Smart City’ atau Sidoarjo Smart City. Membuat Bupati Sidoarjo Saiful Ilah sangat berharap rekan-rekan pers untuk mendukung program ini. Karena Sidoarjo terpilih dalam Kabupaten Percontohan Smart City di Indonesia.
Permintaan dukungan ini disampaikan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dalam acara Pembinaan Kompetensi Insan Pers Menuju Profesionalisme, dalam rangka mendukung pembangunan daerah di Hotel Royal Tretes View-Prigen Pasuruan, Jumat (8/9) lalu.
Menurut Bupati Saiful Ilah, program Sidoarjo Smart City bertujuan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Melalui program ini pelayanan yang cepat dan murah kepada masyarakat dapat disajikan oleh Pemkab Sidoarjo.
Bupati Saiful Ilah juga menghimbau kepada para insan pers, khususnya media online dan penggiat Media sosial (Medsos) agar lebih selektif dalam menerima berita, terutama berita dari Medsos. Berita-berita yang diterima hendaknya ditinjau kembali, apakah berita itu benar atau hoax. ”Kejelasan narasumber berita sangat diperlukan. Pasalnya berita hoax dapat  memecah belah bangsa Indonesia,” himbau Saiful Ilah.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Kab Sidoarjo, Drs Y Siswojo juga mengatakan kedudukan media massa dalam perkembangan masyarakat saat ini sangatlah penting.  Industri media massa saat ini juga mengalami perkembangan yang  sangat pesat. Hal itu disebabkan karena masyarakat selalu haus akan informasi.
Sejauh ini, media massa dan para insan pers telah menjadi mitra kerja Pemkab Sidoarjo dalam mewujudkan pembangunan di Kab Sidoarjo. Informasi yang up to date berupaya selalu disajikan kepada masyarakat. Untuk itu insan pers dituntut bekerja secara cerdas dan profesional dalam melaksanakan tugasnya.
Sebagai insan pers, wartawan juga dituntut untuk mematuhi kode etik jurnalistik serta UU  Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. Selain itu insan pers diharapkan melaksanakan amanat dari Dewan Pers  dan Menteri Komunikasi dan Informatika RI, yang menyatakan, setiap wartawan wajib memiliki sertifikasi melalui uji kompetensi wartawan.
”Dengan adanya uji kompetensi ini  memastikan wartawan itu memiliki kapasitas sebagai sosok yang profesional dan mumpuni untuk menyandang profesi kewartawanan,” katanya. [ach]

Tags: