Bupati Sidoarjo Ingatkan Pemdes Tak Tarik Biaya Sertifikat

Bupati Saiful Ilah bersama perangkat desa usai Rakor dengan BPN. [achmad suprayogi/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau yang dulu dikenal dengan Prona dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) kembali dilaksanakan. Tahun 2019 ini Kab Sidoarjo mendapatkan alokasi anggaran PTSL sebanyak 50 ribu bidang tanah, yang tersebar di 38 desa/kelurahan.
Sehingga Bupati Sidoarjo Saiful Ilah meminta kepada Pemdes (Pemerintahan Desa) tak meminta biaya pembuatan sertifikat. Permintaan itu disampaikan, dihadapan kepala desa beserta sekretaris desa dan Ketua BPD yang diundang BPN Kab Sidoarjo dalam Rapat Koordinasi PTSL yang digelar di Aula Delta Graha Setda Sidoarjo, Kamis (3/1).
Bupati juga meminta nantinya aparatur desa membantu proses pendaftaran sertifikat tanah warganya. ”Jadi, kepada Pemdes untuk tidak menarik biaya diluar ketentuan hukum yang berlaku. Tujuannya untuk menghindari masalah hukum yang dapat menjerat aparat desa terkait program itu,” tegas Saiful Ilah.
Menurutnya ada biaya dalam kepengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL. Besarnya Rp 300 ribu, warga hanya membayar separuhnya atau Rp150 ribu. Separuhnya lagi ditanggung Pemkab Sidoarjo. ”Saya tegaskan kalau biaya itu sebagai pengganti patok tanah dan materai serta lainnya,” tegas Saiful Ilah.
Sementara itu, Kepala BPN Sidoarjo, Humaidi mengatakan, tahun ini Kab Sidoarjo mendapatkan alokasi anggaran PTSL sebanyak 50 ribu bidang tanah. Jumlah itu diharapkannya dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat Sidoarjo.
Humaidi menegaskan, Program PTSL dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia. Obyek PTSL meliputi seluruh bidang tanah tanpa terkecuali. Baik bidang tanah yang belum ada hak atas tanahnya maupun bidang tanah yang memiliki hak.
”Saya berharap dukungan perangkat desa terkait program PTSL di desanya masing-masing. Mohon aparat desa menyusun tim pelaksana yang transparan dalam pengelolaan PTSL,” harapnya. [ach]

Tags: