Bupati Sidoarjo Instruksikan Pengelolaan APBDes Harus Transparan

Pemkab Sidoarjo, Bhirawa
Bupati menginstruksikan kepada pemerintahan desa agar pengelolaan APBDes dilakukan secara transparan, bahkan dapat diakses oleh masyarakat.

Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah desa, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan di desa.

Instruksi tersebut ditegaskan Bupati Sidoarjo Achmad Muhdlor dalam sosialisasi PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Desa 2021 tahap tiga yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo di Pendopo Delta Wibawa, Senin (13/9) malam.

Bupati Sidoarjo mengingatkan keterbukaan informasi publik tanggung jawab dan amanah Undang-Undang (UU) yang harus dijalankan pemerintah. Salah satu UU yang mengatur Keterbukaan Informasi Publik adalah UU Nomor 14 Tahun 2008.

“Memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat merupakan amanah UU dan tanggung jawab pemerintah kepada publik. Dan itu dijamin melalui UU keterbukaan informasi publik,” tegasnya.

Oleh karena itu, Bupati Muhdlor minta kepada seluruh pemerintah desa, terutama yang hadir melalui Sekretaris Desa/Sekdes di enam kecamatan tersebut agar mengelola APBDes dengan transparan, bahkan masyarakat bisa mengakses.

“Akuntabilitas dan transparansi ini harus ditampilkan agar kepercayaan masyarakat ini tumbuh, sehingga masyarakat akan bahu membahu membangun Kabupaten Sidoarjo,” pintanya.

Keterbukaan informasi kata Gus Muhdlor_sapaan akrabnya harus sesuai dengan regulasi yang ada. Informasi tersebut juga harus melihat maslahat dan manfaat bagi masyarakat. Salah satunya informasi terkait APBDes. Seluruh desa wajib mencantumkan informasi penggunaan ADD.

“Hal seperti ini masyarakat harus mengetahui. Tujuannya agar lebih percaya bahwa uang pajak yang dibayarkan ke Pemkab itu digunakan dengan transparan untuk pembangunan. Dengan begitu akan mendorong masyarakat untuk ikut aktif mengawal pembangunan,” terangnya.

Sementara Pelaksana PPID Utama yang juga menjabat Sekretaris Daerah/Sekda Sidoarjo, Ahmad Zaini menyampaikan transparansi informasi kepada masyarakat menjadi prioritas utama pelayanan prima pemerintah kepada masyarakat. Sesuai UU KIP memuat informasi yang dikecualikan dan beberapa informasi yang bersifat proaktif.

“Badan publik dapat menyampaikan informasi bersifat proaktif seperti di masa pandemi saat ini. Selain itu juga terdapat informasi tanggap bencana. Sebagai PPID Utama dirinya selalu menyemangati dan mendukung OPD untuk menciptakan informasi-informasi dalam pelayanan publik,” jelasnya. [ach]

Tags: