Bupati Sidoarjo Lantik 331 Pejabat Fungsional

Bupati Saiful Ilah didampingi Wabup dan Sekda memberikan ucapan selamat kepada pejabat yang baru dilantik. [achmad suprayogi/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Sebanyak 331 pejabat fungsional Pemkab Sidoarjo telah dilantik dan diambil sumpahnya oleh Bupati Sidoarjo di Pendopo Delta Wibawa, Selasa, (19/12). Usai melantik, Bupati Saiful Ilah yang didampingi Wakilnya Nur Ahmad Syaifuddin, menegaskan seorang pejabat fungsional harus dapat melaksanakan tugasnya berdasarkan keahlian dan keterampilan yang dimiliki.
Pejabat fungsional juga dituntut mampu menjalankan tugas profesinya yang bersifat mandiri dan terukur, dengan melakukan penghitungan dan akumulasi setiap butir-butir kegiatan dalam bentuk angka kredit. Selain itu, seorang pejabat fungsional juga memiliki keharusan untuk dapat menjamin akuntabilitas jabatannya.
Hal itu diperlukan dalam rangka peningkatan kinerja organisasi secara berkesinambungan. ”Maka saya menghimbau kepada saudara-saudara yang baru saja dilantik dan diambil sumpah pejabat fungsional untuk menjalankan tugas dan kewajiban yang telah diamanahkan dengan penuh semangat, dan tanggung jawab serta senantiasa mengedepankan kesungguhan dan kearifan didalam bersikap dan bertindak,” himbaunya.
Menurutnya, pengangkatan pejabat fungsional bukanlah proses yang mudah. Seorang PNS yang akan diangkat menjadi pejabat fungsional harus melalui serangkaian proses yang panjang. Kepercayaan Pemkabn Sidoarjo memberikan amanah dan tanggung jawab sebagai seorang pejabat fungsional juga didasari berbagai hal.
”Diantaranya kemampuan dan kapasitas sebagai seorang PNS selama ini. Selain juga telah terpenuhi kreteria untuk mengemban jabatan itu. Seperti dilihat dari kompetensi yang dimiliki, profesionalisme dan integritas yang tinggi terhadap tugas yang dijalankan selama ini,” katanya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sidoarjo, Sri Witarsih SH MH mengatakan, pelantikan pejabat fungsional di Sidoarjo baru pertama kali dilakukan. Pelantikan dan pengambilan sumpah mengacu pada pelaksanaan pasal 87 Peraturan Pemerintah (PP) nomer 11 tahun 2017 tentang Menajemen PNS.
Dalam PP itu menyebutkan, setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah atau janji menurut agama dan kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Ia juga mengatakan PNS yang diangkat sebagai pejabat fungsional kali ini sejak diberlakukannya PP Nomor 11 tahun 2017. PP itu ditetapkan 30 Maret 2017. Jabatan yang diembannya Terhitung Masa Tugas (TMT) 1 Mei – 1 Nopember tahun 2017. PNS yang diangkat sebagai pejabat fungsional terdiri dari pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional.
”Pengangkatan dalam jabatan fungsional melalui perpindahan jabatan, pengangkatan dalam jabatan fungsional melalui in-passing atau penyesuaian, serta kenaikan jabatan fungsional pertama dan pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional,” jelas Sri Witarsih. [ach]

Tags: